Di Hari Pers Nasional, pemerintah menyebut memerlukan kritik yang terbuka, pedas, dan keras sebagai masukan untuk membangun bangsa. Namun, AJI menyoroti kebebasan mengkritik sama besarnya dengan kebebasan mengintimidasi.
Iklan
LSM internasional yang memperjuangkan kebebasan pers, Reporters Without Border (RSF), merilis data yang menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menempati peringkat 119 dunia dengan skor 36,82. Di level Asia Tenggara, posisi Indonesia jauh di bawah Timor Leste yang berada di peringkat 78 dunia dan juga Malaysia yang berada di peringkat 101 dunia. Data ini menjadi sangat relevan seiring peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari.
Kepada DW Indonesia, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, indeks tersebut mengindikasikan kondisi pers Indonesia "tidak baik-baik saja.” Menurutnya ada dua indikator utama yang mencerminkan kondisi tersebut, yakni aspek hukum dan politik.
"Kita masih punya regulasi yang banyak tidak mendukung kebebasan pers. Kita masih punya KUHP yang sangat punya peluang besar untuk memidanakan wartawan, walaupun kita tahu bahwa regulasi yang paling menghantui wartawan adalah undang-undang ITE,” ujar Manan, Selasa (09/02) siang.
Berdasarkan data LBH Pers, sepanjang tahun 2020 terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis, di mana delapan kasus di antaranya menggunakan ketentuan undang-undang ITE.
Manan juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI mencatat terdapat 83 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020, yang notabene angka tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
"Kontributor terbesarnya pada 2020 kan karena protes omnibus law. Banyak wartawan yang jadi korban kekerasan. Yang lebih merisaukan dari kasus kekerasan menurut AJI adalah pelakunya sebagian besar polisi. Tidak ada yang diproses hukum dan itu kultur impunitasnya sangat parah,” papar Manan.
10 Pasal Kontroversial di RKUHP
Mulai dari aturan tentang kumpul kebo yang bisa diancam penjara enam bulan hingga gelandangan yang dikenai denda Rp 1 juta. DW merangkum 10 pasal kontroversial RUU KUHP yang sedang menunggu pengesahan di DPR.
Foto: Fotolia/Sebastian Duda
Kriminalisasi seks di luar nikah
Dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan, Pasal 417 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II." Denda pada kategori ini berjumlah sekitar 50 juta Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/C. Klose
Kumpul kebo
Sedangkan dalam Pasal 419 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Foto: picture-alliance/Godong/P. Deloche
4,5 tahun penjara bagi penghina presiden dan wakilnya
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. " Hukuman itu diperberat menjadi 4,5 tahun bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penodaan agama
BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pasal 304 menyebutkan "Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun" atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Banyak pihak menilai pasal tersebut bersifat multitafsir.
Foto: Getty Images/AFP/M. Hayat
Kriminalisasi alat kontrasepsi
Dalam Pasal 414 menyebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I." Menurut banyak pihak, alat kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.
Foto: Imago/Westend61
Gelandangan tak lagi dipenjara
Pasal 432 menyebutkan "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta)." KUHP sebelumnya memasukkan gelandangan sebagai delik pelanggaran, sehingga dapat dihukum kurungan tiga bulan.
Foto: picture-alliance/Winfried Rothermel
Hukuman mati
Pasal 98 menyebutkan Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Hukuman ini dinilai bertentangan dengan prinsip ketentuan HAM internasional. Banyak negara juga sudah menghapuskan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/W. Steinberg
Unggas rusak lahan
Dalam Pasal 278 menyebutkan "Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Banyak pihak berpendapat pasal yang bisa berlakukan denda Rp 10 juta ini dihapuskan dan diganti dengan hukum perdata sebab menyangkut kerugian materil dari kebun yang dimasuki.
Foto: Skye Meaker
Kebebasan pers terancam
Koalisi Pemantau Peradilan menilai delik contempt of court dalam RKUHP seperti yang tertuang dalam Pasal 281 huruf a, b, dan khususnya huruf c yang berbunyi 'secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.' dinilai mengekang kebebasan pers.
Foto: DW
Tindak pidana pelanggaran HAM
Dalam Pasal 599 dan Pasal 600 RKUHP menyebutkan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan hanya 20 tahun. Ini lebih ringan dibanding yang termaktub dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yakni 25 tahun.
Foto: picture-alliance/dpa/A. I. Bänsch
10 foto1 | 10
Kebebasan pers berbanding lurus dengan intimidasi?
Dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Kabinet RI pada hari Selasa (09/02) pagi, di Hari Pers Nasional ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwasannya kebebasan pers perlu dijaga. Ia mengatakan kritik diperlukan pemerintah dalam membangun bangsa.
"Bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras. Karena dengan kritik itulah pemerintah dapat membangun lebih terarah dan lebih benar,” tuturnya.
Namun sayangnya, menurut Manan seiring dengan kebebasan tersebut, intimidasi juga semakin bebas menghampiri pers.
"Itu retorika saja, karena orang bebas mengkritik tapi akan bebas juga mendapatkan intimidasi. Sama-sama punya kebebasan, kebebasan mengkritik dan kebebasan mengintimidasi sama besarnya,” jelas Manan.
Bagaimana nasib pers di tengah pandemi kini?
Manan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 membuat insan pers menghadapi dilema. Di satu sisi, pers dibutuhkan di masa pandemi untuk mengedukasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Tetapi di sisi lain, banyak insan pers yang harus mengalami "pemutusan hubungan kerja, penutupan media, dan pengurangan kesejahteraan.”
Redaktur majalah Tempo ini pun berpendapat di masa pandemi ini diperlukan insan pers yang kritis untuk menjaga fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.
"Kritik-kritik pers terhadap pemerintah dianggap sebagai sikap anti-pemerintah hingga dilawan dengan cara diserang lewat digital…Kita tahu pemerintah mengontrol penguasa uang dan itu bisa digunakan untuk memengaruhi media-media yang kritis,” ungkapnya. "Krisis pandemi ini memperparah iklim kebebasan yang sebenarnya sudah mengalami kemunduran sebelum pandemi."
Hasil survei ICJR dan LBH Pers yang dilakukan terhadap 125 wartawan sebagai responden, menunjukkan 16 persen di antara mereka mengaku mengalami serangan digital selama pandemi, di mana 45 persennya merupakan serangan terkait berita COVID-19. Kemudian sebanyak 16 persen di antara mereka juga mengaku mengalami serangan nonfisik di masa pandemi di mana 60 persennya terkait berita COVID-19, demikian data survei yang diterima DW Indonesia, Selasa (09/02).
Peringkat Kebebasan Pers Negara Muslim
Benarkah radikalisme agama ikut mengancam kebebasan pers? Berikut peringkat negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar dalam Indeks Kebebasan Pers Internasional versi Reporters Sans Frontières.
Foto: picture-alliance/dpa
Kekuasaan Musuh Kebebasan
Kekhawatiran bahwa gerakan radikal Islam membatasi kebebasan pers hampir sulit dibuktikan. Kebanyakan penindasan yang terjadi terhadap awak media di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dilakukan oleh pemerintah, bukan ormas atau masyarakat, kecuali di kawasan konflik seperti Irak, Suriah atau Libya. Berikut peringkat kebebasan pers sejumlah negara muslim terbesar.
Foto: picture-alliance/ZB/J. Büttner
#120 Afghanistan
Wartawan di Afghanistan memiliki banyak musuh, selain Taliban yang gemar membidik awak media sebagai sasaran serangan, pemerintah daerah dan aparat keamanan juga sering dilaporkan menggunakan tindak kekerasan terhadap jurnalis, tulis RSF. Namun begitu posisi Afghanistan tetap lebih baik ketimbang banyak negara berpenduduk mayoritas muslim lain.
Foto: Getty Images/AFP/M. Hossaini
#124 Indonesia
Intimidasi dan tindak kekerasan terhadap wartawan dilaporkan terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Terutama kelompok radikal seperti FPI dan GNPF-MUI tercatat terlibat dalam aksi pemukulan atau penangkapan terhadap awak media. Namun begitu kaum radikal bukan dianggap ancaman terbesar kebebasan pers di Indonesia, melainkan militer dan polisi yang aktif mengawasi pemberitaan di Papua.
Foto: Getty Images/AFP/W. Kurniawan
#139 Pakistan
Wartawan di Pakistan termasuk yang paling bebas di Asia, tapi kerap menjadi sasaran serangan kelompok radikal, organisasi Islam dan dinas intelijen, tulis Reporters sans frontières. Sejak 1990 sudah sebanyak 2,297 awak media yang tewas. April silam, Mashal Khan, seorang wartawan mahasiswa tewas dianiaya rekan sekampus lantaran dianggap menistakan agama.
Foto: Getty Images/AFP/F. Naeem
#144 Malaysia
Undang-undang Percetakan dan Penerbitan Malaysia memaksa media mengajukan perpanjangan izin terbit setiap tahun kepada pemerintah. Regulasi tersebut digunakan oleh pemerintahan Najib Razak untuk membungkam media yang kritis terhadap pemerintah dan aktif melaporkan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Selain itu UU Anti Penghasutan juga dianggap ancaman karena sering disalahgunakan.
Foto: Getty Images/R. Roslan
#155 Turki
Perang melawan media independen yang dilancarkan Presiden Recep Tayyip Erdogan pasca kudeta yang gagal 2016 silam menempatkan 231 wartawan di balik jeruji besi. Sejak itu sebanyak 16 stasiun televisi, 23 stasiun radio, 45 koran, 15 majalah dan 29 penerbit dipaksa tutup.
Foto: picture-alliance/dpa/U. Baumgarten
#161 Mesir
Enam tahun setelah Revolusi Januari, situasi kebebasan pers di Mesir memasuki masa-masa paling gelap. Setidaknya sepuluh jurnalis terbunuh sejak 2011 tanpa penyelidikan profesional oleh kepolisian. Saat ini paling sedikit 26 wartawan dan awak media ditahan di penjara. Jendral Sisi terutama memburu wartawan yang dicurigai mendukung atau bersimpati terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin.
Foto: Reuters/A.A.Dalsh
#165 Iran
Adalah hal ironis bahwa kebebasan pers menjadi salah satu tuntutan revolusi yang menanggalkan kekuasaan Shah Iran pada 1979. Namun janji itu hingga kini tidak ditepati. Iran masih menjadi kuburan dan penjara terbesar bagi awak media, tulis Reporters Sans Frontières. Saat ini tercatat 29 wartawan dipenjara dan belasan media independen diberangus oleh pemerintah.
Foto: MEHR
#168 Arab Saudi
Berada di peringkat 168 dari 180 negara, Arab Saudi nyaris tidak mengenal pers bebas. Internet adalah satu-satunya ranah media yang masih menikmati sejumput kebebasan. Namun ancaman pidana tetap mengintai blogger yang nekat menyuarakan kritiknya, seperti kasus yang menimpa Raif Badawi. Ia dihukum 10 tahun penjara dan 10.000 pecutan lantaran dianggap melecehkan Islam. (rzn/yf - sumber: RSF)
Foto: imago/Mauersberger
9 foto1 | 9
Pentingnya informasi di era keterbukaan
Lebih lanjut, dalam mendukung pers sebagai fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah, Manan mengimbau pemerintah agar transparan mengenai kondisi pandemi yang melanda Indonesia. Musababnya, ia menilai di masa awal pandemi pemerintah berusaha menutup-nutupi kasus yang ada. Keterbukaan menurutnya berpengaruh kepada sukses tidaknya negara menangani pandemi.
"Karena itu akan berpengaruh terhadap kepercayaan kita kepada pemerintah. Begitu pemerintah punya indikasi menutup-nutupi, punya sinyal berbohong, agak susah rakyat itu percaya akan apa yang dilakukan pemerintah meskipun itu baik,” ujar Manan.
Senada dengan Manan, Anan Surya (29), salah seorang jurnalis, berharap pers pun semakin mendapat kepercayaan masyarakat sebagai jembatan informasi di masa pandemi. "Di Hari Pers Nasional ini, saya berharap pers dapat kembali pada khitahnya sebagai mata, telinga, dan mulut yang menjembatani masyarakat untuk mendapatkan informasi,” papar Anan kepada DW Indonesia.
Iklan
Insentif untuk industri media
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 Selasa (09/02) menyampaikan, pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.
"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal oleh Menteri Keuangan," ungkap Jokowi.
Insentif-insentif lain bagi industri media di antaranya ialah pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, hingga percepatan restitusi yang juga berlaku sampai bulan Juni 2021.
Lebih lanjut, Jokowi memastikan bahwa insan pers sebagai garda terdepan edukasi penanganan pandemi di tengah masyarakat juga akan turut memperoleh prioritas vaksinasi tersebut secara bertahap.
"Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers) untuk awal, di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin," tuturnya.