Pangeran Andrew Ingin Gugatan Pelecehan Seksual Dihentikan
27 Januari 2022
Pangeran Andrew menggugat sidang juri Pengadilan Distrik AS atas kasus dugaan pelecehan seksual, kata pengacaranya. Andrew menghadapi proses hukum secara pribadi, tanpa gelar dan perlindungan khusus kerajaan Inggris.
Iklan
Putera Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, kembali membantah tuduhan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lebih dari 20 tahun yang lalu dan balik menuntut pengadilan juri dalam pengaduan perdata yang dia hadapi.
"Pangeran Andrew dengan ini menuntut sidang juri (Pengadilan Distrik Amerika Serikat) atas semua penyebab tindakan yang dinyatakan dalam gugatan," bunyi mosi yang diajukan oleh tim hukumnya pada Rabu (26/01). Andrew digugat telah melakukan penyerangan seksual oleh Virginia Giuffre, yang menuntut ganti rugi pada Agustus 2021.
Kasus melawan Pangeran Andrew
Giuffre menyebut dia dan Pangeran Andrew berhubungan seks saat dirinya masih di bawah umur setelah bertemu melalui terpidana pedofil Jeffrey Epstein, yang dua tahun lalu melakukan bunuh diri di sel penjaranya.
Giuffre menuduh bahwa Epstein memperdagangkannya kepada pangeran Andrew pada usia 17 tahun. Selanjutnya Giuffre menuduh bahwa penyerangan terjadi di rumah Epstein di New York dan di pulau pribadinya yang terletak di Kepulauan Virgin, AS.
Pasangan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, dihukum pada awal bulan ini atas tuduhan perdagangan seks dan saat ini sedang mengupayakan pengadilan ulang.
Pangeran Andrew membantah tudingan itu dan akan menjalani persidangan sebagai warga negara biasa. Dia sebelumnya mengundurkan diri dari perlindungan kerajaan Inggris dan dari gelar militernya, setelah 150 veteran militer menandatangani surat terbuka kepada Ratu Elizabeth II.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.
Foto: picture-alliance/Bildagentur-online/AGF
7 foto1 | 7
Tanggapan pengacara Giuffre
Tim hukum Giuffre mengatakan bahwa sang pangeran berusaha untuk "menyalahkan korban."
"Kami berharap dapat menghadapi Pangeran Andrew dengan penyangkalannya dan upaya untuk menyalahkan Giuffre atas pelecehannya sendiri," kata pengacara David Boies dalam sebuah pernyataan.
Giuffre meminta ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan. Awal bulan ini, pihak Andrew gagal membatalkan kasusnya di pengadilan dengan alasan Giuffre telah menerima pembayaran $500.000 (Rp7,1 miliar) dari Epstein pada tahun 2009. dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum dalam kasus ini. Namun pengadilan memutuskan lain.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan persidangan Andrew bisa berlangsung antara September dan Desember 2022.