1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumAmerika Serikat

Pangeran Andrew Ingin Gugatan Pelecehan Seksual Dihentikan

27 Januari 2022

Pangeran Andrew menggugat sidang juri Pengadilan Distrik AS atas kasus dugaan pelecehan seksual, kata pengacaranya. Andrew menghadapi proses hukum secara pribadi, tanpa gelar dan perlindungan khusus kerajaan Inggris.

Pangeran Andrew
Pangeran Andrew telah membantah tuduhan penyerangan seksualFoto: Neil Hall/PA Wire/dpa/picture alliance

Putera Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, kembali membantah tuduhan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lebih dari 20 tahun yang lalu dan balik menuntut pengadilan juri dalam pengaduan perdata yang dia hadapi.

"Pangeran Andrew dengan ini menuntut sidang juri (Pengadilan Distrik Amerika Serikat) atas semua penyebab tindakan yang dinyatakan dalam gugatan," bunyi mosi yang diajukan oleh tim hukumnya pada Rabu (26/01). Andrew digugat telah melakukan penyerangan seksual oleh Virginia Giuffre, yang menuntut ganti rugi pada Agustus 2021.

Kasus melawan Pangeran Andrew

Giuffre menyebut dia dan Pangeran Andrew berhubungan seks saat dirinya masih di bawah umur setelah bertemu melalui terpidana pedofil Jeffrey Epstein, yang dua tahun lalu melakukan bunuh diri di sel penjaranya.

Giuffre menuduh bahwa Epstein memperdagangkannya kepada pangeran Andrew pada usia 17 tahun. Selanjutnya Giuffre menuduh bahwa penyerangan terjadi di rumah Epstein di New York dan di pulau pribadinya yang terletak di Kepulauan Virgin, AS.

Pasangan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, dihukum pada awal bulan ini atas tuduhan perdagangan seks dan saat ini sedang mengupayakan pengadilan ulang.

Pangeran Andrew membantah tudingan itu dan akan menjalani persidangan sebagai warga negara biasa. Dia sebelumnya mengundurkan diri dari perlindungan kerajaan Inggris dan dari gelar militernya, setelah 150 veteran militer menandatangani surat terbuka kepada Ratu Elizabeth II.

Tanggapan pengacara Giuffre

Tim hukum Giuffre mengatakan bahwa sang pangeran berusaha untuk "menyalahkan korban."

"Kami berharap dapat menghadapi Pangeran Andrew dengan penyangkalannya dan upaya untuk menyalahkan Giuffre atas pelecehannya sendiri," kata pengacara David Boies dalam sebuah pernyataan.

Giuffre meminta ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan. Awal bulan ini, pihak Andrew gagal membatalkan kasusnya di pengadilan dengan alasan Giuffre telah menerima pembayaran $500.000 (Rp7,1 miliar) dari Epstein pada tahun 2009. dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum dalam kasus ini. Namun pengadilan memutuskan lain.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan persidangan Andrew bisa berlangsung antara September dan Desember 2022.

ha/hp (AFP, Reuters)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait