1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PARIS: Parlemen Perancis putuskan pengetatan UU ...

12 Februari 2004

Pidana. Walaupun muncul protes keras, parlemen
Perancis meresmikan UU Pidana baru yang lebih
ketat. UU tersebut memberi polisi dan kejaksaan
wewenang lebih besar dalam kasus pidana.
Oposisi kubu sosialis menyatakan akan menggugat
ke Mahkamah Konstitusi. UU yang baru antara
lain mengijinkan penggeledahan pada malam hari,
pengawasan surat-menyurat, dan penahanan oleh
polisi tanpa alasan kuat sampai 4 hari. Selain
itu, dalam kasus tertentu seorang tersangka
bisa merundingkan sanksi dengan polisi, kalau
mau mengakui perbuatan yang dituduhkan. Aturan
baru tersebut diprotes oleh para hakim dan
pengacara.