1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumDenmark

Parlemen Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an

8 Desember 2023

Pembakaran kitab suci Islam, Al-Qur'an, di Denmark telah memicu kemarahan di negara-negara mayoritas muslim. Para pengeritik mengatakan, UU larangan pembakaran Al-Qur'an akan melemahkan prinsip kebebasan di Denmark.

Protes di Irak menentang pembakaran Al-Qur'an di Denmark
Pembakaran Al-Qur'an di Denmark memicu reaksi dari negara-negara di dunia Islam, seperti IrakFoto: Murtadha Al-Sudani/AA/picture alliance

Parlemen Denmark pada hari Kamis (07/12) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang secara efektif melarang pembakaran Al-Qur'an di negara Eropa utara tersebut.

Pelanggar bisa dihukum dua tahun penjara

Undang-undang tersebut memuat hukuman bagi "perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang sangat penting bagi komunitas agama yang diakui.”

RUU mendapat dukungan 94 suara dari 179 anggota parlemen Denmark, yang juga dikenal sebagai Folketing. Sementara 77 suara lainnya menentang undang-undang tersebut.

Membakar, merobek, atau mencemari teks-teks agama di depan umum dapat menyebabkan seseorang dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara. Menghancurkan teks suci dalam video dan menyebarkan rekamannya secara online juga dapat membuat pelanggarnya dipenjara.

Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi "penghinaan sistematis" yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.

"Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard. "Itulah mengapa penting bagi kita untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap kerusakan sistemik yang telah kita lihat sejak lama.”

Menteri Kehakiman Denmark berpendapat bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan nasional DenmarkFoto: Mads Claus Rasmussen/AFP

Pembakaran Al-Qur'an di Denmark dan Swedia pada pertengahan tahun ini memicu kemarahan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Pada akhir Juli lalu, warga Irak mencoba melakukan demonstrasi ke Kedutaan Besar Denmark di Zona Hijau Bagdad setelah ulama Syiah Muqtada al-Sadr mendesak tindakan karena pembakaran Al-Qur'an di Denmark.

Kritik terhadap RUU yang disahkan oleh parlemen pada hari Kamis (07/12) mengatakan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berekspresi di negara Skandinavia itu.

Protes Atas Insiden Pembakaran Al-Qur'an

01:15

This browser does not support the video element.

Pandangan politisi sayap kanan

"Sejarah akan menilai kita dengan keras tentang hal ini dan dengan alasan yang bagus...,” kata Inger Stojberg dari Partai Demokrat Denmark sayap kanan yang anti-imigrasi ketika menanggapi pengesahan RUU tersebut. "Semuanya tergantung pada apakah pembatasan kebebasan berpendapatditentukan oleh kami atau ditentukan dari luar.”

Anggota parlemen Denmark dari spektrum politik sayap kiri juga mengkritik RUU tersebut.

"Apakah Iran mengubah undang-undangnya karena Denmark merasa tersinggung dengan tindakan yang dilakukan Iran? Apakah Pakistan? Apakah Arab Saudi?" kata Karina Lorentzen dari Partai Rakyat Sosialis yang berhaluan kiri. "Jawabannya adalah tidak."

RUU tersebut, yang didukung oleh pemerintah koalisi kanan-tengah Denmark, awalnya diperkenalkan pada Agustus lalu dan kemudian diubah dalam upaya untuk mengatasi masalah kebebasan berpendapat.

UU tersebut masih harus ditandatangani oleh Raja Denmark, Ratu Margrethe, yang kemungkinan besar akan dilakukan akhir bulan ini.  ha/hp (Reuters, AFP)

 

Jangan lewatkan konten-konten eksklusif yang akan kami pilih setiap Rabu untuk kamu. Kirimkan e-mail kamu untuk berlangganan Newsletter mingguan Wednesday Bite. 

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait