1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Israel Loloskan Undang-undang Legalisasi Pemukiman

7 Februari 2017

Parlemen Israel menyetujui undang-undang kontroversial yang secara retroaktiv melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pemukiman dibangun di atas tanah milik warga Palestina. Palestina berang atas keputusan itu.

Israel Siedlung im Westjordanland
Foto: picture alliance/newscom/D. Hill

Parlemen Israel  dengan suara mayoritas Senin malam waktu setempat menyetujui undang-undang yang memberikan kepastian hukum atas 4.000 unit pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pemukiman itu secara hukum sebetulnya kontroversial, karena dibangun di atas lahan milik warga Palestina yang berada di kawasan pendudukan. Ksepakatan parlemen ini merupakan langkah terbaru dari rangkaian aksi garis keras pemerintah Israel yang pro-pemukiman, setelah terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat.

Trump dipandang lebih bersimpati kepada kebijakan pemukiman Israel daripada  pendahulunya yang kristis, Barack Obama.  Pemerintahan Israel telah menyetujui rencana untuk membangun ribuan rumah baru di wilayah yang diduduki di Tepi Barat sejak Trump menjabat sebagai presiden AS.

Israel retroactively legalizes West Bank settlements

00:34

This browser does not support the video element.

 "Kami melakukan pemungutan suara malam ini berdasarkan hak kami atas tanah itu,” kata menteri kabinet Israel, Ofir Akunis saat perdebatan panas jelang pemungutan suara. Ia menegaskan: ” Kami menggelar voting dalam kaitannya antara rakyat Yahudi dengan tanahnya. Seluruh tanah ini milik kami. Semuanya!!.”

Para pengritik mengatakan undang-undang itu membrikan jaminan atas pencurian tanah Palestina. Undang-undang itu diperkirakan akan menghadapi tentangan di Mahkamah Agung Israel.

Menurut undang-undang tersebut, pemilik tanah Palestina akan diberi kompensasi baik berupa uang atau lahan alternatif, bahkan jika mereka tidak setuju menyerahkan properti mereka.

Diwarnai perdebatan panas

Hasil pemungutan suara para anggota Knesset di Israel adalah 60 suara pro-pemukiman dan 52 suara menentangnya. Dalam perdebatan di sidang, anggota parlemen oposisi memperlihatkan keberangan mereka dengan berteriak-teriak  dari kursi. Beberapa anggota parlemen yang mendukung undang-hukum mengambil foto dari sidang pleno selama pemungutan suara, sementara beberapa penonton sidang di kursi pengunjung 'mengangkat kain hitam‘ sebagai tanda protes.

Menjelang pemungutan suara Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyuarakan keraguan atas undang-undang tersebut. Dilaporkan, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal itu bisa memicu kecaman internasional dan mengatakan ia ingin berkoordinasi dengan pemerintahan AS.

Netanyahu mengatakan kepada wartawan dalam perjalanannya ke London bahwa ia telah menyampaikan perkembangan isu tersebut kepada pemerintahan di Washington dan siap  bergerak maju dengan undang-undang tersebut. Netanyahu yang berada dalam perjalanan kembali dari London tidak hadir dalam pemungutan suara.

Tanggapan langsung Gedung Putih merujuk kepada pernyataan pekan lalu yang mengatakan pembangunan permukiman baru "mungkin tidak bermanfaat "dalam mencapai perdamaian antara Israel-Palestina. Kementerian luar negeri AS menyatakan "pemerintah Trump akan menahan komentarnya atas undang-undang itu sampai diambilnya putusan pengadilan yang relevan".

David Harris yang merupakan direktur AJC, organisasi advokasi Yahudi internasional mengatakan: "Pengadilan Tinggi Israel dapat dan harus membalikkan ini undang-undang sesat ini" menjelang pertemuan Netanyahu dengan Trump pada bulan Februari 2017.

Para kritikus telah memperingatkan undang-undang kontroversial tersebut bisa menyeret Israel ke dalam pertempuran hukum di ranah International. Pengadilan Kriminal di Den Haag, Belanda, sudah melakukan penyelidikan pendahuluan ke pemukiman itu.

Yang menjadi salah satu masalah adalah israel tidak berdaulat di Tepi Barat dan bahwa warga Palestina yang tinggal di sana bukanlah warga negara dan tidak memiliki hak suara terhadap pemerintah yang memberlakukan aturan hukum terhadap mereka.

Palestina mengutuk undang-undang tersebut

"Ini adalah eskalasi yang hanya akan menyebabkan lebih tidak stabilnya situasi dan kekacauan. Hal ini tidak dapat diterima. Ini harus dikecam dan masyarakat internasional harus segera bertindak," kata Nabil Abu Rdeneh, juru bicara pemimpin Palestina, Mahmoud Abbas.

Netanyahu menghadapi tekanan kuat dari dalam koalisi, terutama dari kubu pro-pemukiman, yang  menekan dia menyusul perintah pengadilan untuk melakukan evakuasi di Amona yang telah dibangun di atas tanah milik warga Palestina. Lebih dari 40 keluarga pemukim terpaksa meninggalkan lokasi. 

Genjot inisiatif pemukiman

Setelah bertahun-tahun menerima kecaman dari pemerintahan Obama berkaitan pembangunan pemukiman Yahudi, pemerintah Israel menggenjot inisiatif pembangunan pemukiman sejak Trump menjabat sebagai presiden AS dan mengumumkan rencana pembangunan 6.000 rumah baru di Tepi Barat dan Yerusalem timur. Pemerintah Israel juga berjanji untuk membangun pemukiman baru bagi para pengungsi Amona.

Palestina mendambakan kawasan Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza, wilayah yang diduduki Israle sejak perang Timur Tengah 1967 bisa menjadi wilayah kedaulatan negara mereka di masa depan. Berbagai kalangan internasional menganggap bahwa pemukiman itu ilegal dan menjadi halangan dalam mencapai perdamaian dengan Palestina. Sesaat sebelum meninggalkan jabatan sebagai presiden AS, Obama meminta PBB mengeluarkan resolusi yang menegaskan bahwa pemukiman Yahudi itu ilegal.

  

ap/as(afp/ap/dpa)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya