Sekitar 6,2 juta pekerja di Jerman akan mendapat kenaikan upah setelah parlemen hari Jumat (3/6) mengesahkan kenaikan upah minimum menjadi 12 euro per jam, dari sebelumnya 9,82 euro.
Iklan
Kanselir Jerman Olaf Scholz menjadikan kenaikan upah minimum sebagai salah satru isu kunci dalam kampanye pemilihan umum tahun lalu. Parlemen Jerman Bundestag pada hari Jumat (3/6) akhirnya meloloskan RUU upah minimum menjadi €12, atau meningkat €2,18 per jam dari upah minimal sebelumnya.
"Kenaikan ini berarti tambahan pendapatan sekitar 400 euro per bulan bagi pekerja penuh waktu", kata Menteri Tenaga Kerja Hubertus Heil. "Ini bukan segalanya, tetapi akan membuat perbedaan nyata di dompet," kata Heil sebelum pemungutan suara di Bundestag.
Jerman memperkenalkan upah minimum nasional pada tahun 2015 atas desakan Partai Sosialdemokrat SPD, yang pada saat itu adalah mitra junior dalam pemerintahan koalisi pimpinan Angela Merkel dari Partai Kristendemokrat CDU.
"Banyak warga kita bekerja banyak, tetapi berpenghasilan sedikit - itu harus berubah," tulis Olaf Scholz di akun Twitternya ketika kabinet menyetujui usulan kenaikan upah minimum pada Februari lalu. "Bagi saya, salah satu aturan terpenting dan pertanda rasa hormat."
Kalangan pengusaha kritik
RUU yang diajukan pemerintah disetuji mayoritas besar anggota Bundestag, dengan 400 suara mendukung, 41 menentang, dan 200 absen, terutama dari blok oposisi Kristendemokrat CDU dan Uni Kristen Sosial CSU.
Iklan
Banyak politisi dari CDU dan CSU yang sebelumnya menyatakan, mereka tidak menentang kenaikan upah minimum. Partai Kiri bergabung dengan trio partai koalisi pemerintah dalam pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut.
Beberapa pengusaha mengeritik kenaikan upah minimum dengan alasan bahwa pemerintah mengganggu model negosiasi antara pengusaha, karyawan dan serikat pekerja untuk menetapkan tingkat upah. Namun serikat pekerja dan politisi menolak kritik itu dan mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan sebesar €12 akan mengurangi kemiskinan di Jerman.
Inilah Negara Sarang Perbudakan
Jutaan manusia ada dalam perbudakan modern dunia. Sebagian negara bahkan ikut memetik keuntungan dari praktik keji tersebut. Indonesia masuk dalam daftar sepuluh besar Indeks Perbudakan Global edisi 2018.
Foto: picture-alliance/e70/ZUMA Press
1. India
Sekitar 270 juta penduduk India masih hidup di bawah garis kemiskinan. Menurut Indeks Perbudakan Global, negeri raksasa di Asia Selatan itu saat ini masih mencatat jumlah pekerja paksa sebanyak 18.354.700 orang. Sebagian besar bekerja di sektor informal. Sementara sisanya berprofesi prostitusi atau pengemis.
Foto: picture alliance/Photoshot
2. Cina
Maraknya migrasi internal kaum buruh menjadikan Cina lahan empuk buat perdagangan manusia. Pemerintah di Beijing sendiri mengakui hingga 1,5 juta bocah dipaksa mengemis, kebanyakan diculik. Saat ini lebih dari 70 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Menurut Indeks Perbudakan Global, Cina masih memiliki sekitar 3.864.000 budak.
Foto: Reuters
3. Pakistan
Sebanyak 3.186.000 penduduk Pakistan bekerja sebagai budak di pabrik-pabrik dan lokalisasi. Angka perbudakan tertinggi tercatat di dua provinsi, Sindh dan Punjab. Sejumlah kasus bahkan mengindikasikan orangtua di sejumlah wilayah di Pakistan terbiasa menjual putrinya untuk dijadikan pembantu rumah tangga, pelacur, nikah paksa atau sebagai bayaran untuk menyelesaikan perseteruan dengan suku lain.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/GettyImages
4. Korea Utara
Berbeda dengan negara lain, sebanyak 2.640.000 budak di Korea Utara bukan bekerja di sektor swasta, melainkan untuk pemerintah. Eksploitasi buruh oleh pemerintah Pyongyang sudah lama menjadi masalah. Saat ini sebanyak 50.000 buruh Korut dikirim ke luar negeri oleh pemerintah untuk bekerja dengan upah minim. Program tersebut mendatangkan lebih dari 2 miliar Dollar AS ke kas negara.
Foto: picture alliance/AP Photo/D. Guttenfelder
5. Nigeria
Tidak sedikit perempuan Nigeria yang dijual ke Eropa untuk bekerja sebagai prostitusi. Namun sebagian besar buruh paksa mendarat di sektor informal di dalam negeri. Tercatat sebanyak 1.386.000 penduduk Nigeria bekerja di bawah paksaan.
Foto: UNICEF/NYHQ2010-1152/Asselin
6. Iran
Sebanyak 1.289.000 populasi di Iran terjebak perbudakan. Perdagangan perempuan dan gadis muda dari Iran untuk perbudakan modern, khususnya ke negara-negara Arab di Teluk Persia, adalah praktik umum di sana. Misogini dan korupsi yang merajalela menjadi faktor utama pendorong kenaikan angka perbudakan di Iran.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Taherkenareh
7. Indonesia
Menurut catatan Walk Free Foundation, kebanyakan buruh paksa di Indonesia bekerja di sektor perikanan dan konstruksi. Paksaan juga dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri seperti di Arab Saudi atau Malaysia. Secara umum Indonesia berada di urutan kesepuluh dalam daftar negara sarang perbudakan dengan jumlah 1.220.000 buruh paksa.
Foto: Getty Images
8. Republik Demokratik Kongo
Serupa dengan negara-negara Afrika Sub Sahara lain, Republik Demokratik Kongo mencatat angka tertinggi dalam kasus perbudakan anak. Sebagian besar bekerja di sektor informal, prostitusi atau bahkan dijadikan tentara. Jumlah budak di RD Kongo mencapai 1.045.000 orang.
Foto: AFP/Getty Images
9. Rusia
Pasar tenaga kerja Rusia yang mengalami booming sejak beberapa tahun silam banyak menyerap tenaga kerja dari berbagai negara bekas Uni Sovyet seperti Ukraina, Uzbekistan, Azerbaijan atau bahkan Korea Utara. Saat ini sebanyak 794.000 buruh paksa bekerja di Rusia. Celakanya langkah pemerintah yang kerap mendiskriminasi buruh dari etnis minoritas justru membantu industri perbudakan.
Foto: picture-alliance/dpa
10. Filipina
Berdasarkan Indeks Perbudakan Global, dikatakan bahwa Filipina memiliki prevalensi perbudakan modern tertinggi ke-12 dengan 784.000 populasinya berkerja dalam perbudakan. Pada tahun 2018, Departemen Kehakiman Filipina menerima sebanyak 600.000 gambar dan video anak-anak Filipina yang menjadi korban perbudakan seks hingga dilecehkan. (rn/kp/hp)
Foto: Human Rights Watch/Mark Z. Saludes 2015
10 foto1 | 10
Siapa yang mendapat upah minimum di Jerman?
Upah minimum di Jerman mencakup sebagian besar pekerja di atas 18 tahun, termasuk pekerja musiman, dari mana pun mereka berasal.
Seperti di kebanyakan tempat, ada sejumlah pengecualian terhadap aturan tersebut. Pekerja magang, pekerja yang mengambil bagian dalam skema promosi pekerjaan, pengangguran jangka panjang dalam enam bulan pertama setelah memasuki kembali pasar tenaga kerja, dan kalangan wiraswasta tidak tercakup oleh undang-undang upah minimum.
Upah minimum nasional saat ini adalah €9,82, dan akan naik menjadi €10,45 pada bulan Juli seperti yang sudah disepakati sebelumnya. Komisi upah minimum di masa depan akan memutuskan kemungkinan kenaikan pada Januari dan Juni 2023.
Jerman memiliki salah satu upah minimum tertinggi di Uni Eropa. Karyawan yang bekerja penuh dengan upah minimum saatz iniPada tingkat saat ini sebesar €9,82 akan menghasilkan €1.621 sebulan, masih di belakang Luksemburg (€2.257), Irlandia (€1.775), Belanda (€1.725) dan Belgia (€1.658).
Sejumlah negara Uni Eropa — seperti Denmark, Italia, Austria, Siprus, Finlandia, dan Swedia — tidak memiliki regulasi upah minimum nasional. Tingkat upah ditentukan sendiri oleh serikat pekerja dalam negosiasi dengan pihak majikan/perusahaan.