1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Parlemen Turki membahas reformasi hukum

26 September 2004

ANKARA :

Parlemen Turki menggelar sidang khusus, membahas reformasi undang-undang pidana. Sesuai jaminan PM Recep Tayyip Erdogan kepada Komisi Uni Eropa, diperkirakan para anggota parlemen akan menyepakati reformasi, tanpa mencantumkan pasal perceraian yang kontroversial. Rencana pemerintah Turki, memasukan perceraian ke dalam kategori tindak pidana, memicu krisis dengan UE. Setelah ketegangan dapat diredakan, Turki yakin Komisi Uni Eropa dalam pernyataannya tanggal 6 Oktober mendatang, akan merekomendasikan dimulainya perundingan keanggotaan. Keputusan final, akan diputuskan para kepala negara dan kepala pemerintahan UE, dalam konferensi puncak pada bulan Desember mendatang.