1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Turki Inginkan Konstitusi Islam

26 April 2016

Presiden parlemen Turki, Ismail Kahraman, menuntut peran agama yang lebih luas. Partainya, AKP, saat ini sedang menggodok konstitusi baru yang diyakini menanggalkan asas sekularisme dan mempromosikan Islam.

Türkisches Parlament Wahl Parlamentspräsident
Foto: picture alliance/AA/V. Furuncu

Partai AKP yang berkuasa berupaya mengganti konstitusi Turki yang sebagian disusun setelah kudeta militer 1980. Oposisi mengkhawatirkan amandemen tersebut akan memperkuat kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Tapi kini Presiden Parlemen, Ismail Kahraman, mengklaim partainya berambisi mengubah wajah Turki sepenuhnya. "Konstitusi baru tidak seharusnya mengandung faham sekularisme," tuturnya kepada media lokal.

Undang-undang baru itu "tidak boleh anti agama. Konstitusi justru harus berlandaskan agama," pungkasnya. AKP saat ini menguasai 317 dari 550 kursi di parlemen. Partai Erdogan itu membutuhkan 330 suara untuk meloloskan rancangan konstitusi supaya bisa diajukan dalam bentuk referendum.

Oposisi dari Partai Rakyat Republik (CHP) mengecam niat AKP tersebut. "Sekularime adalah prinsip utama perdamaian sosial. Sekularisme ada untuk menjamin kebebasan beragama buat semua orang," tulis Ketua umum CHP, Kemal Kilicdaroglu dalam akun Twitter-nya.

Presiden Parlemen Turki, Ismail KahramanFoto: Getty Images/AFP/A. Altan

Turki yang ingin bergabung dengan Uni Eropa sejak lama menjadi model negara demokratis dengan mayoritas penduduk muslim. Konstitusi Turki saat ini tidak mencantumkan Islam sebagai agama resmi pemerintah.

Mayoritas penduduk Turki yang berjumlah 78 juta memeluk Islam Sunni. Seperlimanya terdaftar sebagai pengikut Syiah Alawi. Sementara kaum Kristen berjumlah 100.000 orang. Negeri dua benua itu juga menampung 17.000 penduduk Yahudi.

Menurut jajak pendapat yang dirilis lembaga Pew Research 2013 silam, sekitar 12 persen penduduk Turki menginginkan Syariah Islam sebagai konstitusi dasar negara.
rzn/yf (rtr,ap)