RKUHP yang melarang hubungan seks di luar nikah membuat gentar ribuan pasangan nikah siri di Indonesia. Terutama mereka yang telah memiliki anak mengkhawatirkan masa depan di bawah hukum pidana yang tidak berpihak.
Iklan
Setelah berumah tangga tanpa menikah selama 13 tahun dan menghasilkan tiga orang anak, satu pasangan Indonesia mengkhawatirkan ancaman kriminalisasi hubungan mereka lewat KUHP baru yang masih digodok di parlemen.
Keduanya menjalin hubungan tak resmi tanpa catatan sipil. Menurut naskah RKUHP yang sempat dibahas di DPR belum lama ini, pasangan tersebut terancam hukuman kurung selama paling lama satu tahun atau denda Kategori II, menurut Pasal 417 ayat 1. Hal ini dikarenakan naskah RKUHP tidak hanya melarang persetubuhan antara pasangan non suami-isteri, tetapi juga kehidupan bersama di luar pernikahan.
Kekhawatiran kedua pasang kekasih itu tidak menyurut meski Presiden Joko Widodo sudah menangguhkan pengesahan RKUHP dan melimpahkannya kepada DPR periode 2019-2024. "Jika pemerintah mengangkat isu pernikahan ilegal lagi, maka ini akan menjadi masalah buat kami," kata sang suami yang bekerja di sebuah toko pakaian.
Dia dan pasangannya menolak menyebutkan nama lantaran mengkhawatirkan persekusi atau intimidasi oleh kelompok konservatif.
Wajah Demonstrasi Generasi Milenial di Indonesia
Akhir September, mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia turun ke jalan memprotes berbagai kebijakan pemerintah. Aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR dan berbagai wilayah sering berbuntut kericuhan.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Aksi di berbagai wilayah
Pada tanggal 23-24 September ribuan mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka menganggap sejumlah RUU (seperti RUU KUHP dan UU KPK) bermasalah dan menuntut agar dibatalkan. Selain di Jakarta, aksi mahasiswa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Bentrok dengan polisi
Beberapa aksi unjuk rasa mahasiswa berakhir ricuh. Aksi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (24/09) sore waktu setempat sempat memanas. Mahasiswa tampak mulai kesal karena tidak diizinkan masuk ke gedung dan dua ban bekas pun dibakar.
Foto: Reuters/Antara Foto/M. Adimaja
Ada provokator?
Sementara di Jambi, aksi juga mulai ricuh ketika massa menyerang kantor gedung DPRD dan mengakibatkan pecahnya kaca-kaca di gedung itu. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Sementara seorang orator mengimbau agar rekan-rekannya tidak terpancing provokator.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Korban jiwa di Sulawesi
Di Sulawesi, demonstrasi mahasiswa menelan korban jiwa. Aksi yang berujung bentrok dengan polisi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/09) menyebabkan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, meninggal dunia. Yusuf Kardawi meninggal akibat luka parah di kepala, sementara Randy meninggal tertembak peluru tajam.
Foto: Reuters/Antara Foto/A. Abhe
Investigasi kasus di Kendari
Presiden Joko Widodo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua mahasiwa tersebut. Selain itu ia juga menegaskan dalam penanganan demonstrasi mahasiswa, pihak kepolisian tidak diberikan perintah untuk membawa senjata berpeluru tajam. Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menginvestigasi kasus ini dan memeriksa seluruh jajaran kepolisian yang diterjunkan di lokasi pada saat bentrok terjadi.
Foto: Reuters/Antara Foto/I. Eko Suwarso
Aksi demonstrasi juga diikuti pelajar
Menurut Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof. Koentjoro, aksi pelajar adalah bentuk konformitas dengan kelompoknya dan tidak memiliki tujuan konkrit seperti aksi mahasiswa. “Saya kira enggak, mereka pikirannya belum sampai di situ. Kalau kakak-kakak mahasiswa itu kan sudah punya ... tujuan tertentu. Kalau anak-anak ini mereka kumpul-kumpul bareng saja,” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Batu dan bom molotov
Di Jakarta, sekitar 500 pelajar dan mahasiswa sempat mendekam di tahanan kepolisian menyusul kerusuhan selama aksi demonstrasi . Dalam beberapa kasus, sejumlah demonstran dikabarkan melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Pasta gigi lawan gas air mata
Mahasiswa dengan wajah beroleskan pasta gigi menjadi pemandangan lazim pada aksi demonstrasi. Pasta gigi di sekitar mata diyakini bisa meredam efek perih dari tembakan gas air mata aparat keamanan.
Foto: DW/D. Purba
Meriam air andalan polisi
Pada demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, gas air mata dan meriam air menjadi andalan polisi anti huru hara untuk memukul mundur demonstran dan membubarkan konsentrasi massa. Demonstran berusaha merangsek masuk ke halaman gedung DPR. (za/hp)
Foto: Reuters/W. Kurniawan
9 foto1 | 9
Larangan hubungan seksual di luar nikah dalam RKUHP sempat menyita perhatian media-media internasional. Australia misalnya mewanti-wanti terhadap warganya yang ingin berlibur di Bali agar bersikap sopan dan menghindari perilaku intim di ruang publik. Terutama media-media Eropa lebih fokus memberitakan larangan seks, meski RKUHP juga mengandung sejumlah pasal sesat lainnya.
Pasal yang melarang hubungan seksual di luar nikah terutama mengancam pasangan nikah siri di Indonesia. Kendati sah secara norma agama, pernikahan siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sehingga menjadi tidak sah dalam hukum Indonesia.
"Anggota DPR menganggapnya sebagai perilaku cabul," kata sang isteri yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) "Tapi ini adalah tanggungjawab saya kepada Allah. Di mata agama pernikahan kami resmi," imbuhnya. Masalah terbesar pasangan tersebut adalah ketiadaan biaya pernikahan.
"Kami akan ikuti selama pemerintah membebaskan ongkos administrasi dan menyediakan dokumen resmi tanpa dipungut biaya," kata sang suami.
Tanpa KUHP yang baru pun pasangan nikah siri sudah menghadapi banyak kendala hukum, antara lain berpa hilangnya hubungan perdata antara anak dan ayah. Artinya anak dari pasangan nikah siri tidak berhak mendapatkan warisan dari sang ayah, kecuali telah mendapat pengakuan melalui uji DNA.
Menurut sejumlah penelitian, kebanyakan pelaku pernikahan siri digerakkan oleh motif ekonomi. Sementara sebagian kecil berangkat dari keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur.
rzn/as (rtr)
10 Pasal Kontroversial di RKUHP
Mulai dari aturan tentang kumpul kebo yang bisa diancam penjara enam bulan hingga gelandangan yang dikenai denda Rp 1 juta. DW merangkum 10 pasal kontroversial RUU KUHP yang sedang menunggu pengesahan di DPR.
Foto: Fotolia/Sebastian Duda
Kriminalisasi seks di luar nikah
Dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan, Pasal 417 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II." Denda pada kategori ini berjumlah sekitar 50 juta Rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/C. Klose
Kumpul kebo
Sedangkan dalam Pasal 419 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Foto: picture-alliance/Godong/P. Deloche
4,5 tahun penjara bagi penghina presiden dan wakilnya
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. " Hukuman itu diperberat menjadi 4,5 tahun bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penodaan agama
BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pasal 304 menyebutkan "Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun" atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Banyak pihak menilai pasal tersebut bersifat multitafsir.
Foto: Getty Images/AFP/M. Hayat
Kriminalisasi alat kontrasepsi
Dalam Pasal 414 menyebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I." Menurut banyak pihak, alat kontrasepsi menjadi penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari transmisi HIV/AIDS akibat perilaku beresiko.
Foto: Imago/Westend61
Gelandangan tak lagi dipenjara
Pasal 432 menyebutkan "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta)." KUHP sebelumnya memasukkan gelandangan sebagai delik pelanggaran, sehingga dapat dihukum kurungan tiga bulan.
Foto: picture-alliance/Winfried Rothermel
Hukuman mati
Pasal 98 menyebutkan Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Hukuman ini dinilai bertentangan dengan prinsip ketentuan HAM internasional. Banyak negara juga sudah menghapuskan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/W. Steinberg
Unggas rusak lahan
Dalam Pasal 278 menyebutkan "Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Banyak pihak berpendapat pasal yang bisa berlakukan denda Rp 10 juta ini dihapuskan dan diganti dengan hukum perdata sebab menyangkut kerugian materil dari kebun yang dimasuki.
Foto: Skye Meaker
Kebebasan pers terancam
Koalisi Pemantau Peradilan menilai delik contempt of court dalam RKUHP seperti yang tertuang dalam Pasal 281 huruf a, b, dan khususnya huruf c yang berbunyi 'secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.' dinilai mengekang kebebasan pers.
Foto: DW
Tindak pidana pelanggaran HAM
Dalam Pasal 599 dan Pasal 600 RKUHP menyebutkan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan hanya 20 tahun. Ini lebih ringan dibanding yang termaktub dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yakni 25 tahun.