Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Iklan
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku surut dan baru efektif untuk paspor cetak per hari ini, Jumat (30/09).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (30/09). Permenkumham itu diundangkan pada 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi pasal 2A ayat 1.
Diatur juga bila paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Pemegang Paspor Paling Sakti di Dunia
Warga negara mana yang paling bebas keluar masuk ke negara lainnya? Berikut ranking Arton Capital, penasihat global untuk solusi pemukiman dan kewarganegaraan.
Foto: Fotolia/michaeljung
Ranking 1: Singapura
Setelah Paraguay membebaskan visa bagi warga Singapura, untuk pertama kalinya paspor negara jiran ini menduduki peringkat pertama dalam daftar paspor paling sakti di dunia, menggeser Jerman. Kini warga Singapura bisa mengunjungi 166 negara tanpa harus repot mengurus visa.Rinciannya 127 negara bebas visa sepenuhnya, 36 negara visa on arrival.
Foto: Fotolia/Gang
Ranking 2: Paspor Jerman, Denmark, Swedia, Finlandia, Luksemburg, Norwegia, Belanda, Korea Selatan, Amerika
Setelah bertengger bertahun-tahun di peringkat pertama, Jerman turun ke posisi 2 tergeser Singapura. Jumlah negara bebas visa bisa yang dapat dikunjungi orang berpaspor Jerman adalah 165 negara. Tapi jerman tak sendiri di posisi 2. Denmark, Swedia, Finlandia, Luksemburg, Norwegia, Belanda, Korea Selatan, Amerika juga di peringkat yang sama.
Foto: Fotolia/m.schuckart
Ranking 3: paspor Italia, Perancis, Spanyol, Yunani, Portugal, Jepang, Irlandia, Kanada
Bebas melenggang masuk ke 164 negara, pemegang paspor Italia, Perancis, Spanyol, Yunani, Portugal, Jepang, Irlandia, Kanada menduduki peringkat ke-tiga.
Foto: AP
Ranking 4: Belgia, Swiss, Hongaria, Inggris, Austria
Warga dari lima negara ini menikati bebas visa di 163 negara.
Foto: Imago/Blickwinkel
Ranking 5: Ceko, Malta, Malaysia, Selandia Baru, dan Australia
Paspor negara jiran Malaysia berada di ranking ke- 5 bersama Ceko, Malta, Selandia Baru, dan Australia . Warga dari lima negara ini menikmati bebas visa di 162 negara.
Keempat negara yang menduduki posisi ke-6 ini dibebaskan keluar masuk ke 161 negara tanpa dipusingkan urusan visa.
Foto: Getty Images/F.J. Brown
Ranking 58 : Indonesia
Menempati urutan ke-64, warga negara Indonesia bisa menikmati layanan bebas visa di 76 negara. Bersama Indonesia, duduk di peringkat sama paspor negara Lesotho, Suriname, Papua Nugini dan Cina.
Foto: DW/A. Purwaningsih
7 foto1 | 7
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4. Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. (ha/pkp)