Paus Fransiskus mengaku ada praktik korupsi di Vatikan. Dia menyebutkan penyelidikan internal sedang berlangsung untuk menentukan "tersangka bersalah atau tidak."
Iklan
Paus Fransiskus mengakui ada praktik korupsi yang terjadi di Vatikan. Ia menyebut hal tersebut sebagai sebuah "skandal". Pernyataan Paus ini menandai pertama kalinya ia mengakui adanya praktik korupsi dalam sistem keuangan Vatikan. Sejumlah bukti pun juga sudah dikumpulkan.
"Ada korupsi, jelas. Dengan interogasi kita akan melihat apakah mereka bersalah atau tidak. Ini adalah perbuatan tercela, tidak pantas ini terjadi di Vatikan," ujar Paus Fransiskus dalam konferensi persnya di dalam pesawat saat perjalanan pulang dari Jepang, Selasa (26/11).
Paus mengatakan kepada awak media bahwa saat ini penyelidikan tengah berlangsung terhadap dugaan penipuan dan penyalahgunaan anggaran Peter Pence, dana amal Paus, yang digunakan untuk membeli properti mewah di pusat kota London, Inggris, senilai €150 juta atau setara dengan Rp240 miliar.
Sebelumnya, Paus mengatakan bahwa pembelian properti tersebut belum tentu penyalahgunaan dana amal tapi sebagai bentuk investasi. "Anda bisa membeli properti, kemudian menyewakannya, menjualnya. Namun, itu dilakukan demi kebaikan bagi mereka yang membutuhkan," terangnya.
"Apa yang terjadi, telah terjadi, sebuah skandal. Mereka melakukan perbuatan yang melanggar," tambah Paus.
Ini adalah pernyataan publik pertama yang disampaikan Paus Fransiskus terkait isu praktik korupsi di Vatikan. Ia menekankan bahwa penyelidikan sejauh ini berjalan dengan baik. Ada lima petugas administrasi Vatikan yang diskors dan kini tengah menjalani pemeriksaan, dua di antaranya merupakan pejabat senior.
Terungkapnya praktik korupsi tersebut berawal dari kecurigaan auditor keuangan Vatikan akan adanya praktik tersebut. "Untuk pertama kalinya, perbuatan kotor terungkap dari dalam Vatikan, bukan dari luar," papar Paus.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)