1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PBB Kutuk Kekerasan Agama di Indonesia

14 November 2012

Kepala Hak Asasi Manusia PBB mengutuk kekerasan dan diskriminasi atas kelompok Kristen dan minoritas muslim Syiah di Indonesia, negara bependuduk muslim terbesar dunia.

Foto: Getty Images

Kepala Komisi Tinggi HAM PBB Navi Pillay mengaku telah bertemu dengan para pemimpin Kristen, dan juga sekte minoritas muslim Syiah dan Ahmadiyah, yang menjadi target kelompok garis keras beberapa tahun terakhir.

“Saya sedih mendengar jumlah serangan kekerasan, pengusiran paksa, dan penolakan pemberian KTP dan berbagai bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap mereka,“ kata Navi Pillay kepada para wartawan di ibukota Jakarta.

Dia memperingatkan bahwa Indonesia beresiko kehilangan keragaman budaya dan toleransi “jika tindakan keras tidak diambil untuk mengatasi meningkatnya angka kekerasan dan kebencian terhadap kelompok minoritas serta pandangan yang sempit dan interperetasi ekstrim atas Islam“.

Cabut Blasphemy

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama, namun kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan bahwa kekerasan atas kelompok minoritas telah meluas sejak tahun 2008 di negara berpenduduk 240 juta, yang hampir 90 persennya adalah pemeluk Islam yang mayoritas adalah Sunni.

Pillay merekomendasikan Indonesia agar mencabut hukum tentang penodaan agama atau blasphemy tahun 1965, yang telah membuat seorang ulama Syiah dipenjara karena mengatakan bahwa Al Qur'an bukanlah sebuah kitab yang otentik dan ibadah haji bukan sebuah kewajiban bagi muslim.

Selain itu, Kepala Komisi Tinggi HAM PBB itu juga menyerukan pencabutan Surat Keputusan Menteri tahun 2008 yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat karena percaya ada Nabi setelah Nabi Muhamad dan karenanya melarang kelompok Ahmadiyah melakukan dakwah.


Intoleransi Meningkat

Pada bulan Mei, massa yang terdiri dari 600 orang kelompok Islam garis keras melemparkan kantung plastik berisi air kencing ke arah jemaat gereja yang sedang melakukan misa memperingati kenaikan Isa al Masih.

Bulan Agustus 2011, sebuah pengadilan di Indonesia hanya menjatuhkan hukuman penjara beberapa bulan bagi 12 anggota kelompok garis keras yang menganiaya sampai tewas tiga pengikut Ahmadiyah. Saat peristiwa terjadi, polisi yang ada di lokasi kejadian hanya menonton dan membiarkan terjadinya pembantaian.

Kelompok muslim Syiah telah menjadi target bersama bagi para kelompok garis keras. Massa kelompok Sunni yang terdiri dari sekitar 500 orang yang membawa parang dan clurit menyerang komunitas Syiah pada bulan Agustus, dan membunuh dua orang sambil membakar puluhan rumah di Jawa Timur.

Pillay juga mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan Hukum Syariat Islam di Aceh, di mana hukum cambuk dan rajam disahkan sejak tahun 2009, sambil mengatakan bahwa penegakan hukum itu dilakukan “sewenang-wenang” dan “diskriminatif” terutama terhadap perempuan, dan telah menciptakan “suasana intimidasi dan ketakutan”.

AB/ HP (afp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait