1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

PBB: Intoleransi di Indonesia Meningkat

7 Februari 2018

Kepala HAM PBB menyatakan kekhawatirannya akan intoleransi yang mengancam kelompok minoritas agama dan kelompok LGBT di Indonesia.

Zeid Ra'ad al-Hussein
Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Zeid Ra'ad al-Hussein.Foto: Reuters/D. Balibouse

Pada sebuah konferensi pers di akhir kunjungan tiga harinya di Indonesia, Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Zeid Ra'ad al-Hussein mengutip upaya yang sedang berlangsung di DPR untuk mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah contoh perbuatan intoleransi di Indonesia.

"Pandangan ekstremis yang bermain di arena politik sangat mengkhawatirkan, disertai semakin meningkatnya hasutan diskriminatif, kebencian dan kekerasan yang terjadi di berbagai penjuru negeri," kata Zeid.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk memperluas pasal tindak pidana zina dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan melarang perzinaan semua jenis kelamin di luar nikah. Namun, pasal yang masih belum disepakati adalah mengenai kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Perluasan pasal zina itu antara lain memperluas maknanya pada Pasal 484 ayat (1) huruf e yang berbunyi "dipidana karena zina dengan penjara paling lama 5 tahun, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan". Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan di salah satu pihak pelaku zina.

Sedangkan Pasal 495 yang masih belum disepakati bisa memidana kelompok homoseksual sampai 18 bulan penjara.

"Kami mendesak orang Indonesia untuk maju, tidak mundur, dalam hak asasi manusia dan menolak upaya untuk memperkenalkan bentuk diskriminasi baru dalam undang-undang," katanya.

Sebelumnya dalam sebuah opini di Koran Sindo, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan gaya hidup pasangan sesama jenis telah melahirkan ekses "mengerikan" seperti pembunuhan, HIV/AIDS dan pedofilia. Maka dari itu Bambang menyerukan agar perluasan pasal perzinaan dan LGBT tersebut agar disepakati bersama.

yp/ts  (dpa, afp, ap)