1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Pegawai Komdigi 'Bina' 1.000 Situs Judi Online

1 November 2024

Polda Metro Jaya geledah 'kantor satelit' oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi tersangka kasus judi online. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'.

Foto seorang bermain judi online di smartphone di Bandung, Indonesia.
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, namun ironisnya aparat Komdigi justru bina 1000 situs judolFoto: Algi Febri Sugita/ZUMA/picture alliance

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, oleh si pegawai tugas itu justru disalahgunakan.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

1.000 situs judol justru 'dibina'

Oknum pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru 'dibina'.

"5.000 web, tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, kepada tersangka.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," ujar tersangka.

"Maksudnya gimana?" tanya AKBP Rovan.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak," jawab tersangka.

"Dibina, maksudnya?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

"Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir," jawab tersangka.

Prioritas Polri Berantas Judi Online-Narkoba

Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.

Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.

"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas," ucap Kapolri.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Pegawai Komdigi 'Bina' 1.000 Situs Judi Online, Dapat Rp 8,5 Juta Per Situs