1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pelaku dan Penyebar Hoaks Haruskah Diganjar Hukuman Penjara?

Imam Prihadiyoko
Imam Prihadiyoko
13 Juli 2019

Apakah pembuat dan penyebar hoaks, atau berita palsu layak dipenjara? Apa alasannya. Ikuti opini Imam Prihadiyoko berikut ini.

Foto: Imago/J. Tack

Matinya demokrasi, bukan karena langkah represif negara yang mengarah pada ancaman pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Itu hanya ekses yang menyedihkan. Ekses menyedihkan lainnya, seperti ada yang mengatakan, kecurangan itu bagian dari demokrasi.

Percayalah, demokrasi akan mati,  karena para pemangku kepentingan dalam demokrasi sudah kehilangan kepercayaan pada demokrasi sebagai sistem terbaik.

Penguasa, yang kehilangan kepercayaan pada sistem demokrasi untuk mempertahankan kekuasaannya secara demokratis, lantas menggunakan alat represif negara untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berekpresi warga negara.

Penguasa yang tidak yakin, atau mereka mulai hilang kepercayaannya pada sistem demokrasi, akan sangat terganggu dengan demokrasi yang memberikan panggung pada tiap warga negara untuk menyampaikan suaranya. Apalagi jika suara itu berbeda bahkan betentangan dengan keinginan penguasa. 

Ketika pemangku kepentingan demokrasi, tidak yakin dengan sistem demokrasi, yang memberikan kebebasan warga untuk mengucapkan suara yang mengkritik, atau mengatakan ketidaksetujuannya, bahkan menentang kebijakan dan cara yang dipakai rezim dalam mempertahankan kekuasaannya. Termasuk di dalamnya, cara rezim dalam menjalankan demokrasi ala mereka.

Foto: Privat

Hilangnya kepercayaan inilah, yang akan meruntuhkan demokrasi. Lantas, apa yang bisa menyebabkan para pemangku kepentingan hilang kepercayaan pada demokrasi. Diantaranya, justru mereka sering mengabaikan salah satu prinsip dasar demokrasi, bebas dari rasa takut (freedom from fear).

Kebebasan berbicara dan berpendapat, hanyalah bunga dari bebas dari rasa takut. Disinilah titik krusial saya yang tidak sepakat bahwa pelaku hoaks tidak perlu dipenjara, namun sekedar diberikan hukuman administrasi atau diberikan pendidikan literasi.

Problemnya bukan soal administrasi ataupun pendidikan literasi media, tetapi terletak pada niat pelaku hoaks yang memang ingin merusak tatanan masyarakat.

Soal niat ini, bisa mengingatkan kembali pada kasus pelaku penghinaan terhadap presiden yang bebas karena tidak bisa dibuktikan soal niat melakukan penghinaan ataupun ancaman terhadap presiden.

Ada ketidaksinkronan dalam pola pikir pandangan orang yang tidak sepakat jika tidak ada pemenjaraan fisik bagi pembuat dan penyebar hoaks. Meskipun pada saat yang bersamaan, mereka yang sepakat agar pelaku tidak dikriminalkan, mengakui adanya bahaya hoaks bagi masyarakat.

Kalau saja kita lihat akibatnya dan betapa dahsyatnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh pembuat dan penyebaran hoaks ini, sudah selayaknya pelaku dipenjara fisik. Kalau kekhawatirannya sebatas soal dendam yang ditimbulkan karena pemenjaraan ini, mestinya pandangan yang sama bisa ditujukan pada pelaku kejahatan kriminal lain juga bisa dendam karena dipenjara.

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW pun, pernah terkena hoaks yang hampir menghancurkan kredibilitas diri dan keluarganya. Tentu ia bukan hanya setuju, tetapi malah getol mengkampanyekan agar pembuat dan penyebar hoaks dipenjara.

Indonesia memiliki seribu satu  alasan untuk tidak bersatu, dan alasan itu dipertajam oleh pembuat dan penyebar hoaks. Oleh karenanya, ancaman pada keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hadir di depan mata. Ancaman ini bukan lagi laten ataupun hoaks, namun bisa mewujud.

Kalau kita ingat betapa teks yang dituliskan tentang bentrokan pada demonstrasi terkait hasil pemilu lalu, bisa dijadikan satu alasan bagi pihak kepolisian untuk melakukan sejumlah penangkapan dengan alasan makar. Maka, langkah yang cukup nyata dengan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di Papua, seharusnya bisa lebih tegas lagi.

Jika masyarakat tahu tentang fiqih informasi yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, ataupun fatwa media sosial  yang dikeluarkan Mahkamah Ulama Indonesia (MUI), mereka akan menyadari betapa dahsyatnya akibat hoaks itu.

Beberapa kalangan juga tidak cukup memiliki informasi tentang berbagai upaya pendidikan bagi warga terhadap upaya penghadangan hoaks. Di antaranya, kerjasama Kementrian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat gugus tugas Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD ini, salah satu yang dikerjakan adalah mengumpulkan pegiat literasi dan pegiat digital dan beragam komunitas, diajak secara bersama-sama untuk menangkal hoaks dan melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang hoaks bagi masyarakat.

Saat yang bersamaan, Kominfo juga bekerjasama dengan MUI, melakukan sosialisasi dan pendidikan bagi pelajar di semua jenjang pendidikan tentang bahaya dan upaya menangkal hoaks. Termasuk didalamnya, kerjasama dengan kalangan pondok pesantren.

Selain itu, PP Muhammadiyah sendiri, juga gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan bagi warga persyarikatan ini.

Ini semua, sekadar menggambarkan betapa hoaks bisa menjadi ancaman serius. Dan satu catatan penting terkait hoaks adalah, pembuat dan penyebar hoaks bukan hanya warga negara, tetapi rezim dan negara juga bisa jadi agen pembuat dan penyebar hoaks. Artinya, ancaman terhadap hoaks yang bisa menggoncangkan tatanan masyarakat, memang tidak bisa dianggap sepi.

Penulis: @imamprihadiyoko, penulis lepas dan pendiri menara62.com.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.

*Silakan bagi komentar Anda atas opini di atas pada kolom di bawah ini

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait