1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pelaku Pemboman Kedubes Australia di Jakarta Dijatuhi Hukuman Mati

13 September 2005

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Iwan Darmawan alias Rois, tersangka utama dalam ledakan bom di depan gedung Kedutaan Australia di Jakarta tanggal 9 September tahun lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, membantu dan menyembunyikan pelaku ledakan. Dalam ledakan bom tersebut, sebelas orang tewas dan lebih dari 200 cedera.