Sepuluh terdakwa yang mengorganisir pesta gay di Jakarta divonis dua tahun penjara karena melanggar UU Anti Pornografi. Putusan tersebut menjadi indikasi terhadap ancaman yang dihadapi kaum minoritas seksual di Indonesia
Iklan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 10 terdakwa terkait pesta gay di klub fitnes Atlantis. Sepuluh terdakwa itu termasuk 141 orang yang ditangkap Mai silam, empat diantaranya adalah pengelola klub, empat orang penari dan dua pengunjung yang ikut berpesta.
Terdakwa diangap bersalah melanggar Undang-undang Anti Pornografi lantaran "menampilkan adegan telanjang dan eksploitasi seksual secara kolektif di hadapan publik," begitu bunyi keputusan hakim yang tertulis dalam dokumen pengadilan. Pengadilan juga memerintahkan terpidana membayar uang denda sebesar satu milyar Rupiah.
Sepuluh orang itu dijerat dengan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pengelola klub didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat 2 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tak heran, oleh pegiat Hak Azasi Manusia putusan tersebut dianggap "melanggar hak kaum Gay. Apa yang mereka lakukan bukan tindak kriminal, mereka tidak merugikan siapapun," kata Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch di Jakarta.
Kisah Seorang Imam Gay di Paris
Ludovic-Mohamed Zahed telah mengabdikan hidupnya untuk memperjuangkan hak kaum homoseksualitas dalam Islam. Perjuangan yang berat dan berisiko. Simak kisahnya.
Foto: Getty Images/AP Photo/C.Paris
Butuh satu dekade yakinkan keluarga
Zahed: Butuh waktu 10 tahun untuk meyakinkan keluarganya yang imigran Tunisia bahwa dia, walaupun seorang homoseksual, tak layak dihina dan dipukuli seperti anjing. Melainkan seorang pria gay bermartabat dan sekaligus seorang Muslim yang taat.
Foto: Getty Images/AP Photo/C.Paris
Mendirikan masjid inklusif
Pendiri Homosexual Muslims of France ini mendirikan "Masjid Inklusif "di Paris pada tahun 2012. Zahed mengatakan bahwa masyarakat Muslim secara historis lebih toleran terhadap homoseksualitas ketimbang budaya Kristen. (foto ilustrasi)
Foto: picture-alliance/dpa
Hidup dalam ancaman
Ancaman yang dihadapinya tidak sedikit. Di Perancis, Zahed kerap meneriman pesan-pesan di Facebook yang menudingnya "menodai Islam" dan seharusnya "terbakar di neraka".
Foto: picture alliance/dpa
Menikahi pasangan
Pada tahun 2011, Zahed menikahi pasangannya. Ibunya, menghadiri pernikahan mereka. Ibunya mengatakan: 'Kamu bisa memiliki suami jika menginginkannya. Saya menerimamu kamu apa adanya." (foto ilustrasi)
Foto: picture-alliance/dpa
Merasa bisa menjadi keduanya
Saat diundang ke Berlin, Zahed berusaha menunjukkan bahwa homoseksualitas dan Islam, kompatibel: "Saya juga berjuang dengan dua identitas ini. Saya terbelah antara agama dan perliaku seksualitas saya,". Tapi kemudian, kata Zahed, dia menyadari bahwa Islam memegang pesan toleransi dan perdamaian - dan bahwa dia bisa menjadi keduanya: gay dan sekaligus Muslim.
Foto: DW/A. Ammar
Melawan intoleransi
Sejak saat itu, Zahed memutuskan mengabdikan hidupnya untuk meyakinkan orang lain, agar ikut melawan interpretasi Islam yang berpikiran tertutup dan tidak toleran yang dia sebut "fasis". Ed: Naomi Conrad (ap/as)
Foto: picture-alliance/dpa/R.Schederin
6 foto1 | 6
Vonis PN Jakarta Utara dibuat hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak kriminalisasi LGBT lewat gugatan uji materi terhadap pasal 284 KUHP tentang perzinahan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan anak.
Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan haluan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. "Jika MK memutuskan norma sosial tidak bisa digunakan dalam penegakan hukum, PN Jakarta Utara justru menggunakan produk hukum yang bermasalah itu," ujarnya kepada kantor berita AFP.
Situasi kaum minoritas seksual di Indonesia semakin terdesak di era Presiden Joko Widodo. Organisasi pembela hak LGBT, Front Line Defenders, mencatat kaum gay, lesbian, biseksual dan transgender semakin sering mendapat "ancaman kekerasan." Nasib serupa dialami sebagian besar pegiat HAM yang mengadvokasi hak-hak kaum LGBT.
Menurut laporan FLD, penggerebekan terhadap pesta gay di klub Atlantis tidak lebih adalah upaya politisi mencari "kambing hitam untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal lain, biasanya korupsi atau untuk mendulang suara."
Inilah Negara Islam yang Legalkan Gay dan Lesbian
Kendati legal, kaum gay dan lesbian di negara-negara ini tidak serta merta bebas dari diskriminasi. Tapi inilah negara-negara Islam yang mengakui hak-hak kaum gay dan lesbian.
Foto: picture-alliance/dpa
1. Turki
Sejak kekhalifahan Utsmaniyah melegalkan hubungan sesama jenis tahun 1858, Turki hingga kini masih mengakui hak kaum gay, lesbian atau bahkan transgender. Namun begitu praktik diskriminasi oleh masyarakat dan pemerintah masih marak terjadi lantaran minimnya perlindungan oleh konstitusi. Namun begitu partai-partai politik Turki secara umum sepakat melindungi hak kaum LGBT dari diskriminasi.
Foto: picture-alliance/abaca/H. O. Sandal
2. Mali
Mali termasuk segelintir negara Afrika yang melegalkan LGBT. Pasalnya konstitusi negeri di barat Afrika ini tidak secara eksplisit melarang aktivitas homoseksual, melainkan "aktivitas seks di depan umum". Namun begitu hampir 90% penduduk setempat meyakini gay dan lesbian adalah gaya hidup yang harus diperangi. Sebab itu banyak praktik diskriminasi yang dialami kaum LGBT di Mali.
Foto: Getty Images/AFP/J. Saget
3. Yordania
Konstitusi Yordania tergolong yang paling maju dalam mengakomodir hak-hak LGBT. Sejak hubungan sesama jenis dilegalkan tahun 1951, pemerintah juga telah menelurkan undang-undang yang melarang pembunuhan demi kehormatan terhadap kaum gay, lesbian atau transgender. Pemerintah misalnya mentolelir munculnya cafe dan tempat hiburan di Amman yang dikelola oleh kaum LGBT.
Foto: picture-alliance/AP Photo
4. Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis. Indonesia juga tercatat memiliki organisasi LGBT tertua di Asia, yakni Lambda Indonesia yang aktif sejak dekade 1980an. Kendati menghadapi diskriminasi, presekusi dan tanpa perlindungan konstitusi, kaum gay dan lesbian Indonesia belakangan tampil semakin percaya diri buat memperjuangkan hak mereka.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto
5. Albania
Kendati bermayoritaskan muslim, Albania dianggap sebagai pionir di tenggara Eropa dalam mengakui hak-hak kaum LGBT. Negeri miskin di Balkan ini juga telah memiliki sederet undang-undang yang melindungi gay dan lesbian dari praktik diskriminasi.
Foto: SWR/DW
6. Bahrain
Negara pulau di tepi Teluk Persia ini telah melegalkan hubungan sesama jenis sejak tahun 1976. Namun begitu Bahrain tetap melarang lintas busana di ruang-ruang publik. Terutama sejak 2008 pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan berbusana. Bahrain juga berulangkali dilaporkan mendakwa warga asing yang menawarkan layanan seksual sesama jenis di wilayahnya.
Foto: Getty Images
7. Palestina (Tepi Barat)
Resminya praktik hubungan sesama jenis masih dilarang di Jalur Gaza. Tapi tidak demikian halnya dengan Tepi Barat Yordan sejak dilegalkan tahun 1951. Ironisnya aturan yang melarang LGBT di Jalur Gaza tidak berasal dari pemerintahan Hamas, melainkan dari Inggris sejak zaman penjajahan.