Pelarangan Jilbab Diberlakukan di Seluruh Ruang Pengadilan
27 Februari 2020
Seorang pengacara magang berharap bisa membuktikan bahwa pelarangan ini inkonstitusional; tetapi hakim pengadilan tertinggi Jerman menyatakan sebaliknya.
Iklan
Negara bagian Hessen di Jerman akhirnya melarang pemakaian jilbab oleh pengacara dan pengacara magang di ruang sidang. Larangan ini ditetapkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Jerman pada Kamis (27/02) yang menyatakan bahwa larangan pemakaian jilbab untuk pengacara dan pegawai magang di ruang sidang Jerman tidaklah inkonstitusional.
Sebelumnya, seorang mahasiswi hukum dengan latar belakang Jerman dan Maroko berharap dapat membuktikan bahwa hukum di Hessen yang melarang pemakaian jilbab selama magang di ruang sidang bertentangan dengan konstitusi Jerman. Dia mengatakan bahwa aturan tersebut tidak memungkinkan dirinya untuk mempraktikkan agamanya dan untuk berekspresi sebagai individu.
Namun Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan bahwa dengan alasan netralitas ideologis dan keagamaan negara, legislator dapat melarang pemakaian jilbab.
"Kewajiban negara untuk netral tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pejabatnya untuk juga netral, karena negara hanya dapat berjalan melalui rakyat," demikian bunyi putusan tersebut.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Tahun 2017 seorang pegawai magang mengajukan pengaduan bahwa ia diberitahu tidak akan bisa mengenakan jilbab ketika menjalankan perannya di ruang sidang. Pegawai itu kemudian mengajukan pengaduan ke Pengadilan Administratif Tinggi di Hessen dan kalah.
Undang-undang di negara bagian Hessen melarang ekspresi keagamaan apa pun di ruang pengadilan bagi para hakim. Larangan ini pada tahun 2007 diperluas ke pengacara dan pengacara magang.
Pegawai tersebut akhirnya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Dan akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa semua negara bagian di Jerman dapat memberlakukan larangan jilbab, tetapi tidak harus. Nantinya tergantung pada masing-masing negara bagian untuk memutuskan apakah mereka akan mengizinkan pemakaian jilbab atau tidak.
ae/yf (dpa,KNA)
Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman
Selama bertahun-tahun hingga sekarang, pemakaian kerudung karena alasan agama telah menjadi fokus periodik perdebatan dan konflik dalam kehidupan publik. Berikut fase kunci dari debat jilbab di Jerman.
Foto: picture-alliance/dpa/F. Gentsch
Masuknya pekerja asing dari Turki
1961: Republik Federal dan Turki mencapai perjanjian perekrutan tenaga kerja. Jutaan orang Turki datang ke Jerman sebagai pekerja tamu dalam beberapa dekade setelahnya - kebanyakan dari mereka tetap tinggal. Ini juga memperkenalkan masyarakat Jerman pada jilbab sebagai ciri busana Muslim perempuan.
Foto: kebox - Fotolia.com
Kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam
2002: Dalam Piagam Islam, Dewan Pusat Muslim di Jerman berkomitmen pada konstitusi sementara dan pada saat bersamaan menuntut kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam di Republik Federal Jerman. Hal ini termasuk dalam mengenakan jilbab.
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg
Tiada alasan untuk memecat seseorang karena jilbab
2003: Mahkamah Konstitusi Federal menjunjung tinggi putusan Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt tahun 2002, yang mengatakan tidak ada alasan cukup untuk memecat seseorang karena mengenakan jilbab karena alasan agama di sebuah tempat kerja non-pemerintah.
Foto: picture-alliance/dpa
Guru Muslim tak boleh dilarang kenakan jilbab ketika mengajar
2003: Dalam kasus Fereshta Ludin, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seorang guru Muslim perempuan tidak dapat dilarang mengenakan jilbab selama jam pelajaran tanpa aturan hukum tertentu. Hal ini menempatkan tanggung jawab pada parlemen negara untuk membuat undang-undang tentang masalah ini. Perdebatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal.
Foto: picture-alliance/dpa
Pengadilan HAM Eropa Bahas masalah jilbab untuk pertama kalinya
2004: Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membahas masalah jilbab untuk pertama kalinya dan menjunjung larangan yang diberlakukan oleh lembaga pelatihan Turki. Para hakim di Strasbourg menolak pengaduan bahwa undang-undang itu melanggar hak atas kebebasan beragama dan hak atas kebebasan berekspresi.
Foto: Imago/blickwinkel
Larangan penggunaan topi sebagai pernyataan agama
2011: Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt mengatur bahwa penggunaan topi di sekolah dapat dianggap sebagai pernyataan agama dan karenanya dapat dilarang. Pengadilan melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutup kepala "jelas dipakai sebagai pengganti jilbab".
Foto: Fotolia/by-studio
Larangan di Bayern dicabut
2015: Mahkamah Konstitusi Federal menolak larangan jilbab panjang bagi guru Muslim perempuan di sekolah umum. Larangan hanya mungkin, katanya, jika pemakaian penutup kepala Muslim menimbulkan risiko konkret yang menyebabkan gangguan di sekolah.
Foto: picture-alliance/dpa/U. Deck
Pegawai magang menang di pengadilan dalam perkara jilbab
2016: Pengadilan Administratif di Augsburg menetapkan bahwa larangan jilbab bagi seorang mahasiswa jurusan hukum saat magang di kantor hukum di Bayern adalah melanggar hukum dan mengatakan bahwa hal itu merupakan campur tangan dalam kebebasan beragama dan pendidikan tanpa dasar hukum.
Foto: picture alliance/dpa/K.J.Hildenbrand
Kebebasan beragama di Jerman
Kebebasan beragama adalah hak fundamental di Jerman. Berdasarkan hukum Eropa, kebebasan beragama dijamin oleh Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Setiap warga/penduduk Jerman memiliki hak untuk beragama dan menjalankan agamanya tanpa persyaratan atasu dibatasi. Dan tidak seorangpun dipaksa untuk menjalankan atau mengamalkan ibadah keagamaan. Editor: ap/vlz (qantara)