1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli, Jika Kasus Turun

20 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo melakukan konferensi pers Selasa 20 Juli 2021Foto: Sekretariat Presiden/YouTube

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 yang berakhir hari ini. PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.

Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Selain itu, lanjut Jokowi, "agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya."

PPKM darurat dilongarkan "jika tren kasus terus menurun"

Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.

Tempat usaha yang dibuka saat PPKM dilonggarkan

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah. (yp/hp)

Baca selengkapnya di: Detiknews

Jokowi: Jika Kasus Turun Sampai 26 Juli, PPKM Darurat Dilonggarkan

Jokowi Ungkap Daftar Pelonggaran PPKM Darurat di 26 Juli Jika COVID Turun