1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Pelonggaran PSBB di Jakarta Belum Penuhi Syarat WHO?

12 Juni 2020

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Ahmad Patria mengatakan masa transisi di Jakarta diberlakukan berdasarkan kajian yang mendalam. Sebelumnya, pakar epidemiologi sebut pelonggaran PSBB di Jakarta belum penuhi syarat WHO.

Jakarta | Indonesia | PSBB
Foto: Detik/A. Pambudhy

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai pelonggaran PSBB di DKI Jakarta belum memenuhi 6 syarat dari WHO. Sementara, Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan masa transisi diberlakukan dengan berdasarkan data di lapangan.

"Kebijakan yang diambil Pak Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas dan kita semua yang berada di dalamnya tentu kebijakan yang terbaik dengan mendengarkan, mengakomodir dari para ahli, pakar, pemerintah pusat dan lain sebagainya. Dan itu juga kami konsultasikan dan kami dialogkan. Semuanya kami laksanakan demi untuk memastikan perlindungan bagi seluruh warga Jakarta," kata Riza saat dihubungi, Kamis (11/06).

Riza mengatakan PSBB transisi di DKI telah dikaji secara mendalam. Dia menuturkan saat ini Jakarta masih tetap melakukan pembatasan.

Riza mengungkapkan DKI Jakarta telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PSBB transisi. Seperti penurunan angka penularan hingga persiapan fasilitas kesehatan.

"Memang di masa PSBB transisi ini ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya R0 di bawah satu. Dan R0 kita, ketika kita melakukan, 0,9. Kemudian kita juga mengalami kurva yang melandai, kurva kematian, yang dirawat, dan adanya peningkatan dari kurva penyembuhan," jelasnya.

"Syarat lain juga, persiapan sarana dan prasarana, juga kesiapan dokternya, tenaga medis lainnya. Kemudian testing dan tracing. Kita juga memenuhi standar WHO, dan juga tidak kalah penting adalah kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Kurang disiplin

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta memahami peringatan pakar epidemiologi soal PSBB transisi di Ibu Kota belum memenuhi 6 persyaratan dari WHO. PAN meminta Pemprov mengimplementasikan Peraturan Gubernur soal PSBB transisi secara ketat.

"Jakarta masih zona merah. Hari Kamis (11/06) dilaporkan 129 kasus baru. Kami bisa memahami peringatan dari para pakar epidemiologi bahwa Jakarta belum bisa masuk tahap 'new normal'. Enam syarat untuk bisa memasuki tahapan 'new normal' yang diterapkan Direktur Jenderal WHO sulit dipenuhi kalau masyarakat dan kita semua kurang disiplin," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Oman Rohman Rakinda kepada wartawan, Kamis (11/06).

Oman kemudian meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dia menyebut protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Untuk itu, kami mengingatkan agar Pemprov DKI untuk terus menerus mengedukasi seluruh komponen masyarakat agar mau mengikuti dan terlibat menegakkan aturan, sehingga protokol kesehatan dilaksanakan," katanya.

Kepada Gubernur Anies Baswedan, Oman meminta agar aturan terkait PSBB transisi ditegakkan secara ketat. Seperti penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di ruang publik.

Oman juga mengimbau warga senantiasa menaati protokol kesehatan. Dia mengingatkan bahwa Jakarta belum terbebas dari pendemi Corona.

Belum penuhi syarat WHO

Sebelumnya, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono, menyebut bahwa pelonggaran PSBB transisi di Jakarta belum memenuhi 6 syarat WHO.

"Kalau dari syarat pertama sih kayaknya belum memenuhi syarat. Karena kasus COVID-19-nya belum turun dan belum aman," kata Tri Yunis Miko saat dihubungi, Kamis (11/06).

Miko mengatakan, mestinya PSBB Jakarta belum saatnya dilonggarkan. Kendati demikian, dia memakluminya jika dilihat dari kondisi ekonomi.

"Seharusnya belum dilonggarkan. Tapi kan tuntutan ekonomi jadi masalah DKI Jakarta. Kalau ekonomi nggak bergerak. Bayangkan berapa besar kehilangannya. Pedagang-pedagang Tanah Abang, Mangga Dua, semua akan teriak. Kalau teriak akan susah untuk meredamnya," ujar Miko.

Dia menjelaskan, syarat kedua yang dicantumkan WHO juga belum memenuhi. Menurutnya, Pemprov DKI belum bisa menjamin isolasi pasien COVID-19.
"Coba bayangkan seminggu kasusnya 400, Bapak bisa nggak jamin isolasi? Saya sih ragu," kata dia.

"Belum lagi kita bicara PDP dan ODPnya," sambungnya.

Berkaca dari hal ini, menurutnya 6 syarat ini memang belum terpenuhi. Apalagi, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi.

"6 Syaratnya menurut saya belum terpenuhi. Masyarakatnya belum teredukasi dengan baik. Apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, belum lagi kalau ada ledakan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebereyesus mengatakan minimal ada 6 syarat yang harus dipenuhi bila pemerintah suatu negara ingin membuka kembali wilayahnya.

Berikut ini syaratnya:
1. Transmisi penyakit sudah terkendali.
2. Sistem kesehatan mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan kontak terhadap semua kasus positif.
3. Risiko di lokasi hot spot seperti panti jompo bisa diminimalisir.
4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan upaya pencegahan.
5. Risiko kasus impor bisa ditangani.
6. Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan diperkuat untuk hidup dalam kondisi 'normal' yang baru. (rap/gtp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Pelonggaran PSBB Dinilai Belim Penuhi Syarat dari WHO, Ini Kata Wagub DKI

PSBB Transisi Dinilai Belum Penuhi Syarat WHO, PAN DKI: Kita Kurang Disiplin

Epidemiolog Nilai DKI Belum Penuhi 6 Syarat Pelonggaran PSBB dari WHO