Aplikasi Smart Pakem yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sulut kekhawatiran semakin bertambahnya diskriminasi kelompok minoritas.
Iklan
Lewat aplikasi bernama Smart Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) warga Jakarta dapat melaporkan ormas yang meresahkan masyarakat. Mulai hari ini, aplikasi itu bisa diunduh lewat Google Play Store.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yulianto mengatakan saat aplikasi diluncurkan Kamis (22/11), "Aplikasi ini juga dibuat untuk mengedukasi masyarakat dan transparansi. Dalam aplikasi sudah ada bagian pengaduan."
Aplikasi tersebut mencakup sejumlah fitur seperti daftar keyakinan yang dilarang pemerintah juga ormas-ormas yang dilarang. Terdapat juga fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan formulir untuk mengadukan atau memberikan informasi tentang kepercayaan atau sekte-sekte. Yulianto menambahkan, "Melalui aplikasi ini, kami bisa langsung tahu lokasi pelapor."
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, app tersebut punya potensi pelanggaran kebebasan beragama. "Itu bisa menyulut penganiayaan, kekerasan dan kriminalisasi." Demikian ditandaskan Choirul Anam seperti dikutip harian The Jakarta Post.
Ia mengatakan telah meminta pemerintah dan Kejaksaan Agung untuk menghapus aplikasi tersebut, karena berlawanan dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan budaya saling menghormati dan toleransi.
Peneliti dari Institut Setara, Halili Hasan menyatakan pendapat serupa. Ia mengungkap, aplikasi itu akan semakin memarjinalisasi pengikut keyakinan agama minoritas
Kepada Jakarta Post ia menambahkan, apakah sebuah keyakinan sesat atau tidak, tidak bisa ditentukan sesuai pendapat publik. Menurut Halili Hasan, aplikasi itu hanya menyebabkan semakin terpecah-belahnya masyarakat dan melegitimisasi orang-orang yang merasa orang-orang yang berpandangan berbeda daripada “mainstream" layak dianiaya.”
Menakar Keislaman Aliran Alevi
Hingga kini penganut aliran Alevi masih berpolemik ihwal identitas keislaman mereka. Sebagian mengklaim Alevi sebagai bagian Islam, yang lain menolak keras. Inilah potret kepercayaan sub kultur yang sering ditindas itu
Foto: Imago/Zuma Press/xDavidxI.xGrossx
Kelahiran Turki, Berakar di Islam
Alevi adalah keyakinan berpengikut terbesar kedua di Turki. Sekitar 15-25% penduduk memeluk ajaran yang terbentuk pada abad ke-13 di dataran Anatolia ini. Alevi banyak mengadopsi ajaran Syiah yang diiringi dengan sentuhan sufisme. Meski Alevi berarti pengikut Imam Ali, keyakinan ini berbeda dengan Syiah Alawiyah yang berakar di Arab.
Foto: AP
Pengikut Ali Ibn Abi Thalib
Alevi terutama mengagungkan salah satu khalifah Islam, Ali ibn Abi Thalib. Menurut teologi Alevi, Ali merupakan salah satu wali Allah S.W.T. Aliran ini juga menghormati empat kitab suci agama samawi. Berbeda dengan Islam pada umumnya, Al-Quran buat kaum Alevi bukan sumber hukum dan cendrung menginterpretasikan ayat-ayat Al-Quran dari sudut pandang mistik
Foto: gemeinfrei
Islam Atau Bukan?
Termasuk ke dalam salah satu bentuk ibadah kaum Alevi adalah tarian berputar serupa Sufisme yang disebut Semah. Mereka tidak menjalankan rukun Islam dan Iman. Sebab itu pula banyak pengikut Alevi yang menanggap keyakinannya tidak bisa digolongkan Islam. Namun begitu pemimpin revolusi Iran, Ayatollah Khomeini, menetapkan pada dekade 1970an bahwa Alevi merupakan bagian dari Islam Syiah.
Foto: Imago/Zuma Press/xDavidxI.xGrossx
Kesempurnaan Absolut
Tujuan keimanan menurut Alevi adalah pencerahan dan kesempurnaan dalam konteks Al-Insan al-Kamil. Kesempurnaan itu bisa dicapai dengan cara menaklukkan hawa nafsu, rasa cinta terhadap sesama, kesabaran, kesederhanaan dan nilai-nilai kebajikan lain yang digunakan pada kehidupan sehari-hari.
Foto: Imago/Zuma Press
Semua dan Sama
Perempuan dalam tradisi Alevi memiliki posisi setara dengan laki-laki. Ajaran ini juga melarang poligami dan menganggap semua umat agama sebagai saudara seiman. Sebab itu pula kaum Alevi menilai semua agama berada di jalan yang benar menuju Tuhan.
Foto: Imago/Zuma Press
Puasa Muharram
Alevi juga mewajibkan umatnya berpuasa. Tapi berbeda dengan Islam, kaum Alevi berpuasa selama 12 hari di bulan Muharram. Setelah masa puasa tersebut mereka merayakan hari Asyura yang dalam tradisinya menyaratkan setiap orang memasak dan membagi-bagikan makanan pada teman, tetangga dan saudara.
Foto: Imago/Zuma Press/xDavidxI.xGrossx
Keyakinan 12 Imam
Ajaran Alevi tidak mengenal ritual Sholat dan tidak memiliki ketetapan waktu untuk melakukan ibadah. Kebanyakan ritual ibadah Alevi juga berbeda dengan Islam Sunni atau Syiah. Namun Alevi juga meyakini 12 Imam yang diagungkan Syiah Imamiyah. Mereka terutama mengikuti ajaran Imam ke-enam, Ja'far As-Shadiq yang juga menjadi guru bagi dua pendiri Mazdhab Sunni, yakni Abu Hanifah dan Malik bin Anas.
Foto: AP
Tragedi Madimak
Adalah pembantaian di hotel Madimak di kota Sivas pada 1993 yang mengubah wajah Alevi. Saat itu 37 pengikut Alevi yang sedang menghadiri festival dibakar hidup-hidup di dalam hotel oleh pengikut Sunni di Turki. Untuk menghindari tragedi serupa terulang, sejak itu kaum Alevi tidak lagi bersembunyi, melainkan mulai aktif di ranah publik. Meski begitu pengikut Alevi sering menjadi korban presekusi
Sementara jurubicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana mengatakan, peluncuran aplikasi akan membuat orang saling mencurigai dan menambah potensi konflik serta merusak dialog antar kepercayaan yang sudah mulai dibentuk di masyarakat.
Sebaliknya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, aplikasi itu dibuat agar masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah sebuah kelompok dilarang atau tidak oleh pemerintah.
Mukri menambahkan, jika sebuah kelompok dilaporkan melalui aplikasi tersebut, itu bukan berarti kelompok itu akan segera dihancurkan. Tetapi aplikasi itu membantu Kejagung untuk melakukan investigasi selanjutnya.