1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

2 Tersangka Pembunuhan Jong Nam Segera Didakwa ke Pengadilan

28 Februari 2017

Jaksa Agung Malaysia mengatakan, dua perempuan yang dituduh membunuh Kim Jong Nam akan segera didakwa dengan delik pembunuhan.

Malaysia Mordfall Kim Jong Nam
Foto: Reuters/A. Perawongmetha

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, warga Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong akan segera didakwa ke pengadilan hari Rabu (1/3). Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman mati.

Hal itu disampaikan Mohamed Apandi Ali kepada kantor berita AP lewat pesan teks hari Selasa (28/2).

Dua tersangka lainnya yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam adalah seorang warga Malaysia, yang sudah dikeluarkan dari tahanan dengan uang jaminan, dan seorang warga Korea Utara yang masih ditahan.

Kepolisian Malaysia masih mengejar tujuh tersangka asal Korea Utara, empat di antaranya melarikan diri ke luar negeri pada hari kematian Kim 13 Februari lalu dan diyakini telah kembali Korea Utara.

Mobil Duta Besar Korea Utara dikerumuni wartawan di KualalumpurFoto: picture-alliance/AP Photo

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, pembunuhan Jong Nam adalah pembunuhan terencana dengan menggunakan racun saraf mematikan VX. Pembunuhan itu dilakukan oleh Siti Aisyah dan Doan Thi Huong di bandara Kuala Lumpur dengan menyeka kain yang dibasahi racun VX ke wajah Jong Nam. Dia meninggal sekitar 20 menit setelah  serangan itu dalam perjalanan ke rumah sakit.

Anggota parlemen Korea Selatan menyatakan hari Senin (27/2), Badan Intelijen Nasional Korea Selatan memaparkan kepada mereka bahwa empat tersangka asal Korea Utara adalah anggota dinas rahasia Korea Utara dan dua orang lainnya pegawai Kementerian Luar Negeri.

Kedua perempuan tersangka yang akan dihadapkan ke pengadilan menyatakan kepada para diplomat negara asalnya bahwa mereka dibayar untuk melakukan serangan itu dan mengira sedang mengambil bagian dalam sebuah reality show di TV.

Keduanya akan dikenakan pasal 302 UU Pidana Malaysia dengan sanksi hukuman mati, kata Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali.

hp (rtr, ap)