1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Pemerintah Bantu Pembuatan E-KTP untuk Transgender

27 April 2021

Menurut pejabat Kemendagri, kolom jenis kelamin di dalam E-KTP untuk transgender akan dicatat sesuai dengan jenis kelamin aslinya, kecuali telah ada putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

Foto Ilustrasi eKTP
Foto Ilustrasi eKTPFoto: D. Purba/DW

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender. Kemendagri menegaskan tak ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP. Jenis kelamin hanya diisi laki-laki atau perempuan, kecuali telah ada putusan pengadilan dapat diubah.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Sementara itu, kolom identitas nama di e-KTP diisi nama asli, kecuali jika sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang telah diganti.

Misalnya dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menyebut, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Zudan menambahkan Dukcapil secara proaktif membantu memudahkan pembuatan e-KTP bagi kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," ungkapnya.

Didukung Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI menilai kebijakan membantu buat e-KTP untuk transgender ini patut didukung.

"Kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan membantu pembuatan KTP-el untuk transgender, patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya berharap dengan kebijakan ini, saudara-saudara kita yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah," kata Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).

Luqman meminta Kemendagri menyusun petunjuk untuk mengurus dokumen penduduk bagi transgender. Petunjuk ini akan menjadi pedoman di seluruh Tanah Air.

"Saya berharap, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el bagi transgender. Juklak dan Juknis ini akan menjadi pedoman dinas kependudukan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Luqman.

Kemendagri juga diminta mulai menggencarkan sosialisasi kebijakan membantu buat e-KTP bagi transgender ini. Luqman menilai kebijakan ini jangan sampai kurang diterima oleh masyarakat.

"Selain itu, saya juga minta kepada Dirjen Dukcapil agar melakukan sosialisasi atas kebijakan ini kepada masyarakat luas. Jangan sampai kebijakan yang bagus ini kurang bermanfaat dilapangan akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Kemendagri melihat banyak transgender tanpa dokumen kependudukan. Kemendagri mulai membantu membuatkan e-KTP/KTP-el untuk transgender.

Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/4/2021), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. (Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP

Komisi II DPR: Kebijakan e-KTP Transgender Patut Didukung

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait