1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Hapus Abu Batu Bara dari Daftar Limbah B3

12 Maret 2021

Pelonggaran regulasi pengelolaan abu batu bara ini disebut dapat memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Foto ilustrasi PLTU Batu Bara
Foto IlustrasiFoto: picture alliance

Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kategori FABA baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

Begini isi lampirannya:

Jenis Limbah Non B3

N 106 Flg ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

Risiko penecemaran dan ancaman kesehatan

Lembaga swadaya masyarakat, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti hal ini. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/03) ICEL mencatat upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batu bara tidak terjadi sekali ini.

Berdasarkan catatan ICEL, sebelumnya pada 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai Limbah B3.

ICEL mengingatkan bahwa dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 bisa memicu resiko pencemaran. Abu batu bara bisa dimanfaatkan tanpa diketahui potensinya pencemarannya.

"Dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batu bara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batu bara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya," tulis ICEL dalam keterangannya.

ICEL juga menyoroti ancaman kesehatan bagi warga yang dekat dengan PLTU yang tidak mengelola FABA. FABA bisa berbahaya bagi kesehatan karena beracun.

"Bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batu bara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batu bara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia," jelas ICEL.

Berdasarkan ancaman tersebut, ICEL mendorong pemerintah untuk mencabut pelonggaran aturan pengelolaan limbah batu bara ini.

"Segera mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan abu batu bara sebagai limbah B3," kata ICEL. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

PP Ciptaker Hapus Abu Batu Bara dari Daftar Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait