1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Indonesia Berencana Batasi Ekspor Granit

Ayu Purwaningsih12 Maret 2007

Setelah pelarangan ekspor pasir ke Singapura, Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk melarang ekspor granit.

Kementerian Lingkungan Hidup menganalisa penambangan granit selama ini telah merusak pulau-pulau kecil. Masnellyarti Hilman, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan sehubungan dengan rencana pelarangan ekspor granit ke Singapura, aturan tersebut masih perlu dibahas dengan Departemen Perdagangan, karena penjualan granit berurusan dengan masalah ekspor.

Rencana pelarangan ekspor granit tersebut dipicu oleh dua sebab. Pertama kerusakan lingkungan. Kedua maraknya penyalahgunaan izin ekspor granit, yang ternyata digunakan untuk mengekspor pasir. Dalam waktu, dekat pembahasan pelarangan granit ini juga akan dibahas di parlemen. Anggota Komisi I DPR Abdillah Toha mengutarakan, “Dengan izin pengiriman granit, ternyata yang diselundupkan pasir. Kedua kegiatan penambangan granit itu sendiri telah merusak lingkungan.”

Baru-baru ini, TNI Angkatan Laut dari Komando Armada Barat menangkap puluhan tongkang yang memuat pasir darat, yang di bagian atasnya ditutupi dengan granit. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan yang berbatasan dengan Singapura. Kini tongkang-tongkang tersebut ditahan di di sekitar perairan Kepulauan Riau, yaitu di perairan Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang. Ekspor pasir darat telah dilarang sejak 6 Februari 2007. Larangan ekspor pasir laut sendiri telah berlaku sejak 2002.

Rencana pemerintah untuk melarang ekspor granit disambut baik oleh LSM pemerhati lingkungan, Walhi. Direktur Walhi Khalid Muhammad: “Penambangan granit selama ini dilakukan di wilayah serapan air. Hal itu akan mengganggu wilayah tangkapan air dan ekologis.”