1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Mengkaji Syariat Islam dan Nilai Pancasila FPI

2 Agustus 2019

Perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI belum diterbitkan pemerintah akibat syarat pemenuhan yang masih kurang. Saat bersamaan, pemerintah juga sedang mengkaji nilai Pancasila dan Syariat Islam FPI.

Indonesien FPI Proteste
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images

Perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) belum diterbitkan pemerintah karena syaratnya masih belum lengkap. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyebut Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji apakah FPI bertentangan dengan syariat Islam atau tidak. Dia juga menyebut evaluasi itu ditujukan juga untuk mengecek apakah ormas tersebut bermanfaat atau tidak untuk masyarakat.

"Ada evaluasi kan kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak, ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," ujarnya Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (02/08).

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro sebelumnya mengatakan FPI sudah melengkapi empat dari lima syarat untuk perpanjangan SKT ormas. Dia mengatakan syarat yang belum adalah rekomendasi dari Kemenag. "Saya kemarin sudah cek ke bagian sekretariat, sudah dilengkapi semua, tinggal yang rekomendasi yang dari Kemenag (belum)," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Kamis (01/08).

Keempat syarat yang sudah dilengkapi oleh FPI adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT, tanda tangan petinggi FPI di AD/ART, surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan, serta pernyataan lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain. 

Kemendagri turut mengevaluasi apakah FPI bermanfaat atau tidak untuk masyarakatFoto: picture alliance/dpa/EPA/A. Weda

Konsep khilafah modern

Di tengah proses pengkajian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan syariat Islam FPI oleh pemerintah, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro bicara soal khilafah modern. Sugito mengatakan khilafah modern sebagai sebuah gagasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ini namanya gagasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan langsung dituduh anti-NKRI. Dalam kehidupan modern saat ini, diperlukan gagasan cerdas untuk membangun kehidupan yang lebih maju dan berarti," kata Sugito, Jumat (02/08).

Gagasan khilafah modern ini tak terlepas dari status Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI). Posisi tersebut mempunyai potensi tersendiri terhadap Indonesia, lanjutnya.

"Termasuk gagasan FPI tentang khilafah modern yang memaksimalkan fungsi dan peran OKI untuk menyatukan mata uang negara-negara Islam, dan menghapuskan paspor dan visa antarnegara Islam, serta membangun Parlemen Bersatu dan pasar bersama antarnegara Islam, hingga membangun satelit dan Pakta Pertahanan Bersama antarnegara Islam, termasuk menyatukan kurikulum studi pengetahuan agama dan Umum, juga mempermudah asimilasi perkawinan antarwarga negara Islam, tanpa menghapus Pemerintahan dan teritorial masing-masing negara Islam," jelasnya.

FPI sebut mengusung NKRI bersyariah, namun tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negaraFoto: Reuters/D. Whiteside

FPI ingin NKRI bersyariah

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan FPI punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Dia mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.

"Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (02/08).

Dia mengatakan NKRI bersyariah itu sebagai sebuah istilah seperti perbankan syariah. Sugito menambahkan ide NKRI bersyariah ini diterapkan di dalam organisasi FPI dan juga diperjuangkan lewat parlemen agar menghasilkan produk hukum bersyariah.

"Jadi NKRI bersyariah lebih dalam konteks bernegara dan dalam menjalankan pemerintahan. NKRI bersyariah tidak bertentangan dengan Pancasila, karena apa yang diperjuangkan FPI adalah bagaimana produk hukum itu tidak bertentangan dengan nilai Islam," tuturnya. 

(Ed:vv/hp)

Baca selengkapnya artikel dari (detiknews)

Bukan Hanya soal Pancasila, Pemerintah Juga Kaji Syariat Islam di FPI

FPI Jawab Pemerintah soal Pengkajian Penerapan Syariat IslamPemerintah Soroti AD/ART, Pengacara FPI Bicara Konsep Khilafah Modern