1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun Ini

26 Maret 2021

Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan berlaku untuk seluruh masyarakat.

Foto ilustrasi mudik lebaran
Foto ilustrasi mudik lebaranFoto: picture-alliance/NurPhoto/R. Hamiid

Pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03).

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, kata Menko PMK Muhadjir Effendy.Foto: Getty Images/AFP/J. Favre

Berlaku untuk semua orang

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Cuti bersama Idul Fitri tetap ada

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03).

Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan.

"Namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.

Sementara terkait pemberian bantuan sosial (bansos) untuk Lebaran, Muhadjir mengatakan nantinya akan disesuaikan. Sedangkan, bantuan khusus untuk Jabodetabek akan ditentukan kemudian.

"Pemberian bansos akan disesuaikan dengan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek akan ditentukan kemudian," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada," pungkas dia. (Ed: gtp/ha)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!

Menko PMK: Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, tapi Tak Boleh Mudik

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait