1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk RI

Detik News
22 Juli 2021

Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, kata Menkumham RI Yasonna Laoly, Rabu (21/07).

Pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, Februari 2020
Foto ilustrasiFoto: DW/C. Rianda

Isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia saat pembatasan sosial pandemi COVID-19 sempat ramai. Kini TKA tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama PPKM Level 4. Akhirnya!

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," kata Yasonna dalam keterangan pers virtual via YouTube Kemenko Perekonomian, pada Rabu (21/07).

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia ada lima kategori:
- hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas,
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
- pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
- orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
- serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Menunggu arahan Presiden selanjutnya, kita akan melihat kelonggaran berikutnya, tergantung pada situasi. Sementara ini kita batasi pekerja asing kecuali lima kategori di atas," ujar Yasonna.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Berlaku 21 Juli, tapi transisi 2 hari

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21 Juli. Namun Yasonna kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri pimpinan Retno LP Marsudi. Maka diputuskanlah masa transisi dua hari.

"Dispensasi transisi dua hari, karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," tuturnya.

Kenapa baru sekarang melarang TKA masuk saat pandemi COVID-19? Yasonna menjelaskan, ini adalah kebijakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Evaluasi atas aspirasi barulah membuahkan kebijakan terbaru itu.

"Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi," ujarnya. (Ed: gtp/rap)

Data kasus harian COVID-19 per satu juta penduduk di beberapa negara di Asia

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait