1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Pemerintah Tolak Wacana Hukuman Pancung di Aceh

16 Maret 2018

Pemerintah meragukan gagasan memberlakukan hukuman pancung di Aceh sesuai dengan konstitusi. Menteri Kehakiman dan HAM Yasonna Laoly mewanti-wanti pemprov Aceh agar mengacu pada KUHP.

Islamischer Staat
Foto: Getty Images/AFP/J. Samad

Kementerian Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly memperingatkan pemerintah Provinsi Aceh agar mengacu pada KUHP dalam merencanakan pemberlakukan hukuman pancung dalam kasus pembunuhan. Menurutnya saat ini Indonesia hanya mengenal hukuman tembak sebagai bentuk eksekusi mati.

"Soal wacana di sana nanti kami lihatlah bagaimana hukum nasional kita," ujar Yasonna Laoly kepada media. "Kalau Perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kami lihatlah bagaimana UU Khusus di Aceh. Kalau dia perda gak bisa, karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di Perda." 

Pemprov Aceh secara resmi mengkaji penerapan Qisas untuk memperluas Syariah Islam. Usulan tersebut dilayangkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf untuk meredam kasus pembunuhan berencana. Ia menugaskan Dinas Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan studi ilmiah terhadap hukuman pancung.

Sementara itu rencana Aceh mendulang kecaman dari LSM Kemanusiaan. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mendesak pemerintah pusat untuk mengintervensi rencana pemprov Aceh.

Menurutnya dalih bahwa hukuman pancung akan menimbulkan efek jera hanya ilusi belaka.

"Pemprov Aceh tidak bisa memanfaatkan status otonomi khususnya untuk menerapkan kebijakan atau hukum yang melanggar Hak Azasi Manusia," kata dia. "Aceh harus fokus pada akar masalah maraknya tindak kriminal dan membatalkan rencana menerapkan jenis hukuman yang biadab, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat ini." 

rzn/yf (kompas, detik, AI)