1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Pemerintah Umumkan Insentif Bebas Pajak untuk Tangkis Corona

13 Maret 2020

Untuk menunjang kondisi perekonomian dalam negeri di tengah wabah virus corona, pemerintah umumkan pemberian stimulus fiskal insentif bebas pajak penghasilan selama 6 bulan. Total nilai stimulus ini mencapai Rp 160 T.

Indonesia Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga HartantoFoto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Thomas

Pemerintah mengumumkan insentif ekonomi dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin konferensi pers tersebut di kantornya bersama Menteri Keuangan, Ketua OJK, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, perwakilan Kementerian Pertanian, dan direksi BP Jamsostek.

Airlangga mengatakan pemerintah sepakat memberikan stimulus fiskal berupa penundaan pemungutan pajak selama enam bulan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25.

"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/03).

Untuk relaksasi PPh pasal 22 impor yang berlaku untuk 19 sektor, pengolahan dan kemudahan impor tujuan ekspor. Sementara relaksasi PPh Pasal 25, iuran bulanan yang biasa dibayarkan diberikan potongan 30%.

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," katanya.

Pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor industri. "Ada stimulus non fiskal, penyederhanaan lartas untuk ekspor terkait dengan dokumen health dan fee legal yang tidak lagi menjadi dokumen kecuali dibutuhkan di negara tujuan," kata Airlangga.

Insentif lainnya, pemerintah menyederhanakan lartas untuk impor bahan baku tahap pertama di industri baja dan turunan. Kemudian untuk pangan strategis seperti gula, garam, dan tepung untuk industri.

Pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik ekosistem melalui integrasi inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan 3 bulan ke depan sehingga eksportir dan importir tidak melakukan input bolak-balik.

Diberikan untuk sektor manufaktur

Total nilai stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona mencapai Rp 160 triliun. Deretan stimulus fiskal yang dikeluarkan telah memaksa defisit APBN melebar 0,8% menjadi Rp 125 triliun. Sebelumnya dalam APBN 2020, defisit ditetapkan 1,76% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama sebelumnya mengatakan stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," ujar Sri Mulyani.

Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur. Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Relaksasi ini diberlakukan selama enam bulan dimulai April hingga September. Nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga memberikan relaksasi PPh pasal 22 impor untuk importir barang modal bahan baku untuk 19 sektor industri yang terdampak corona.

Kemudian ada relaksasi PPh pasal 25. Relaksasi ini diberikan kepada perusahaan dengan pengurangan 30% beban pajak. Ini diyakini bisa mengurangi beban perusahaan dengan nilai Rp 4,2 triliun.

Sri Mulyani juga merelaksasi restitusi PPN. Nilainya mencapai Rp 1,97 triliun.

"Untuk PPN para perusahaan yang ekspor mereka itu lakukan restitusi untuk barang inputnya, untuk importir kita tidak berikan batasan bahkan tanpa audit awal. Namun untuk perusahaan yang non eksportir kita batasi sampai Rp 5 miliar," katanya. (Ed: rap/pkp)

 

Baca selengkapnya di:Detik News

 Pemerintah Umumkan Insentif Bebas Pajak buat Tangkis Corona

Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Defisit APBN Melebar Jadi Rp 125 T