Menjelang Eksekusi Mati Tahap III di Nusakambangan
25 Juli 2016
Para terpidana mati kejahatan narkotika mulai dipindahkan ke penjara Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi mati. Pemerintahan Jokowi bersiap melanjutkan eksekusi mati dengan alasan "darurat narkoba".
Iklan
Terpidana mati warga Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, hari Senin (24/7) untuk dibawa kembali penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei lalu menjalani perawatan di sana RSUD Cilacap.
Zulfikar Ali yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis dan liver dan meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda tampak menangism ketika dijemput ambulan untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, demikian laporan kantor berita Antara.
Pada hari yang sama, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Merry Utami tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, hari Minggu pagi, pukul 04.30 WIB.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Nusa Kambangan biasanya memang tidak menampung narapidana perempuan.
Minggu yang lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menegaskan bahwa eksekusi mati akan dilanjutkan. Kali ini ada warga Indonesianya, kata Prasetyo. Rahun lalu, pemerintahan Jokowi melaksanakan eksekusi terhadap 14 terpidana mati, kebanyakan warga asing. Antara lain dua warga Australia anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Sementara di Indonesia kontroversi hukuman mati masih berlanjut, negara-negara berikut justru memutuskan untuk menghapus penjatuhan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/dpa
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
Foto: Fotolia/Matthias Krüttgen
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: AP
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
Foto: DW
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
Foto: picture-alliance/Philipp Ziser
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
Foto: picture-alliance/dpa
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
Foto: DW/P. Hille
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
Foto: AP
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
Foto: picture-alliance/dpa
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
Foto: picture alliance / blickwinkel
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: imago/P. Widmann
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
Foto: Alexander Joe/AFP/Getty Images
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: picture-alliance/dpa
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
Foto: DW/J. von Mirbach
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
Foto: Bulent Kilic/AFP/Getty Images
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005
Foto: picture-alliance/dpa
15 foto1 | 15
Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laloly menyatakan, semua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan siap melaksanakan eksekusi.
"Kalau Jaksa Agung HM Pasetyo memerintahkan untuk melakukan eksekusi, kami siap", kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta hari Senin.
Jaksa Agung HM Prasetyo tetap tidak menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Ini tidak semudah membalik telapak tangan, ini menyangkut amsalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu", katanya minggu lalu sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Jaksa agung menjelaskan, ada tahap-tahap yang harus dipersiapkan. Bagi warga asing misalnya, kedutaan besarnya harus mendapat pemberitahuan. "Yang bersangkutan harus diisolasi dulu, nanti kita persiapkan rohaniwan serta regutambaknya", ujarnya.
Saat ini, menurut keterangan Departemen Kehakiman ada 121 terpidana mati di penjara-penjara Indonesia, diantaranya 35 warga asing. Kebanyakan dihukum mati karena kasus kejahatan narkotika.
Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan, Indonesia akan melaksanaklan eksekusi pada terpidana mati kejahatan narkotika, karena Indonesia kini berada dalam situasi "darurat narkoba". Menurut Jokowi, setiap hari sekitar 50 warga Indonesia meninggal karena penyalah gunaan narkotika.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.