Pemerintahan Jokowi Tolak Permohonan Hentikan Eksekusi Mati
28 Juli 2016
Berita persiapan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan memicu protes di dalam dan luar negeri. Antara lain PBB dan Uni Eropa memohon Indonesia menghentikan eksekusi 14 terpidana mati kejahatan narkotika.
Iklan
Persiapan pelaksanaan eksekusi mati memasuki babak akhir. Para terpidana mati, termasuk warga negara asing dari Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe, sudah ditempatkan di ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kunjungan keluarga terpidana mati ke penjara di Nusakambangan juga sudah dihentikan. Ambulans-ambulans yang akan membawa jenazah kembali ke Jawa terlihat diseberangkan ke Nusakambangan, lokasi "tradisional" pelaksanaan eksekusi mati.
Anggota keluarga mengatakan mereka sudah mendapat pemberitahuan bahwa eksekusi akan dilaksanakan Kamis malam (27/07), kata pihak pengacara dan diplomat. Sementara kantor Kejaksaan Agung hari ini tidak bisa dihubungi kantor-kantor berita asing.
Nusakambangan: Persiapan Eksekusi Sudah Final
00:47
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein hari Rabu (26/07) menyerukan Indonesia agar mengakhiri penerapan hukuman mati yang disebutnya "tidak adil". Uni Eropa juga mengimbau Jakarta untuk menghentikan "hukuman yang kejam kejam dan tidak manusiawi, yang terbukti tidak berfungsi sebagai pencegah" meluasnya kejahatan narkotika.
Tapi juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir bersikeras, pelaksanaan eksekusi mati adalah bagian adari upaya "penegakan hukum ".
"Hukuman mati masih dalam bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam konteks UUD 1945", kata dia.
"Seperti Indonesia juga selalu menghormati hukum negara lain, kami berharap juga agar negara lain menghormati hukum Indonesia", lanjut Arrmanatha Nasir.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri menerangkan, eksekusi mati ini dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, yang dulunya adalah tempat transit, dan kini berubah menjadi pasar utama dan tujuan penyebaran narkoba di Asia.
Empat warga Indonesia dan sepuluh warga negara asing akan segera dieksekusi. Arrmanatha Nasir mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah memenuhi semua kewajiban mereka dengan memberitahukan perwakilan negara asing.
Amnesty International hari Rabu menyatakan banyak "kelemahan sistematis" persidangan pengadilan dalam beberapa kasus hukuman mati. Anggota keluarga Michael Titus Igweh, terpidana mati asal Nigeria, mengatakan kasusnya sebenarnya masih dalam peninjauan.
"Saya tidak berpikir ini adil. Mereka harus memenuhi hak-hak hukumnya dulu," kata Nila, adik ipar Titus Igweh, yang datang ke Cilacap.
Pakistan melayangkan protes atas rencana eksekusi warganya Zulfikar Ali, yang menurut beberapa pihak mengalami pemukulan oleh polisi dan dipaksa mengakui hal-hal yang dituduhkan kepadanya. dan memanggil duta besar Indonesia di Islamabad pekan ini.
Klaim bahwa Zulfikar Ali sebenarnya tidak bersalah didukung oleh bekas pejabat senior Indonesia, yang menyatakan ada banyak "inkonsistensi" selama penyelidikan internal soal penangkapan dan proses pengadilannya, yang dihukum mati atas kepemilikan heroin akhir 2000-an.
Hafid Abbas, mantan direktur jenderal di Kementerian Kehakiman mengatakn kepada kantgor berita AFP, dia sudah merekomendasikan Zulfikar Ali agar menerima grasi, karena dia adalah "orang yang tidak bersalah".
Komnas Perempuan juga mendesak agar eksekusi terhadap terpidana mati Merri Utami, perempuan eks pekerja migran Indonesia, ditunda. Ada indikasi bahwa Merri mengalami pelecehan seksual oleh satuan yang menangkapnya, karena dia sempat dibawa ke hotel. Berita acara pemeriksaan pun, menurut Komnas Perempuan, ditandatangani Merri tanpa memahami isi dokumen karena kondisi panik dan tertekan.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.
Foto: picture-alliance/dpa
6 foto1 | 6
Komnas Perempuan menilai, Merri Utami adalah korban penipuan, mirip dengan kasus pembantu rumah tangga Filipina, Mary Jane Veloso. Dia ditangkap tahun 2001 karena kedapatan membawa 1,1 kg heroin dalam tasnya. Heroin itu disembunyikan dalam jahitan koper. Merri Utami mengaku tidak tahu apa isi koper itu, yang dititipkan seseorang untuk dibawa ke Jakarta.
hp/rn (afp, rtr, ap)
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.