Pemimpin Pemberontak Afrika jadi Buronan Internasional
14 Juli 2012Surat perintah penangkapan ini bukan yang pertama yang dikeluarkan terhadap Bosco Ntaganda (foto), yang menyebut dirinya “terminator”. Ia pertama kali masuk dalam daftar buronan Pengadilan Kriminal Internasional pada tahun 2006. Surat perintah penangkapan pertama terhadapnya dikeluarkan atas tuduhan merekrut tentara anak-anak bersama dengan Tomas Lubanga. Selasa 810/07), Pengadilan Kriminal Internasional telah menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Thomas Lubanga, setelah dinyatakan terbukti menggunakan tentara anak-anak.
“Ntaganda, diperkirakan berusia 41 tahun, dituduh telah melakukan kejahatan perang dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan dari tanggal 1 September 2002 sampai akhir September 2003, dalam konflik di Kivus,“ demikian dinyatakan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Kongo menuduh negara tetangganya Rwanda telah menyediakan dana, persenjataan dan pasukan kepada milisi M23 pimpinan Ntaganda. Baru-baru ini, M23 berhasil menguasai beberapa kota di provinsi Nord-Kivu.
Pengadilan di Den Haag juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sylvestre Mudacumura, pemimpin pemberontak Hutu Rwanda yang bermarkas di Republik Demokratik Kongo. Pria berusai 58 tahun ini diduga merupakan komandan lapangan Pasukan Demokratik Pembebasan Rwanda FDLR. Rwanda menuduh bahwa FDLR merupakan boneka yang dikendalikan Kongo untuk melakukan operasi di Rwanda.
Sylvestre Mudacumara dituduh bertanggungjawab atas aksi serangan terhadap warga sipil, pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaaan antara bulan Januari 2009 dan September 2010. FDLR juga dituduh terlibat dalam genosida di Rwanda pada tahun 1994, yang menurut perkiraan PBB telah menewaskan sekitar 800.000 orang.
yf (afp/ap)