Pemerintah akan menghibahkan hasil sitaan Satgas BLBI senilai Rp492 miliar kepada Pemkot Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kementerian Agama.
Salah satunya kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI).
Awalnya Mahfud menyampaikan penyerahan aset ke tujuh Kementerian/Lembaga akan dilakukan Kamis (25/11). Total aset lahan yang akan diserahkan senilai Rp492 miliar.
"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada hari Kamis lusa 25 November 2021, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga Negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP)," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
"Yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional," lanjutnya.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Untuk menunjang tugas dan fungsi K/L
Mahfud menyampaikan aset tersebut akan diperuntukkan untuk membantu menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Termasuk untuk pelayanan kepada publik.
"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
"Salah satu aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian Agama, yaitu aset yang lokasinya di Kecamatan Gambir seluas sekitar 1.107 meter persegi untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat," imbuhnya. (Ed: ha/rap)