1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Pemprov Sumsel Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Unsri

19 November 2021

Kasus pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya menjadi sorotan banyak pihak. BEM KM Unsri mendorong pihak kampus untuk lebih transparan terkait penanganan kasus.

Universitas Sriwijaya
Komnas Perempuan mendorong agar Universitas Sriwijaya memastikan pendidikan korban tidak akan terganggu dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan pemulihan psikologisFoto: Raja Adil/detikcom

Pemprov Sumatera Selatan prihatin atas kasus dugaan pencabulan yang dialami beberapa mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri). Pemprov berjanji akan mendampingi para mahasiswi yang diduga menjadi korban.

"Akan kami lakukan pendampingan," kata Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (19/11).

Menurut Henny, kejadian seperti ini diperlukan tindakan yang serius. Selain untuk membuat jera pelaku juga jangan sampai kejadian seperti terulang kembali kepada korban lainnya.

"Tentu saja kita menyarankan korban untuk melapor resmi. Selain untuk menindak pelaku, juga bisa mencegah agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi," jelas Henny.

BEM KM Unsri buka posko pengaduan

Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy, mengatakan sejak isu ini muncul, pihaknya sudah membuka posko pengaduan bagi parah mahasiswi yang diduga juga menjadi korban tindakan pelecehan seksual di kampus tersebut. Alhasil, pihaknya kembali menerima dua laporan baru dari mahasiswi yang diduga menjadi korban.

"Laporan kedua korban baru ini merupakan tindak lanjut dari posko pengaduan yang kami buat, khususnya isu yang terjadi September lalu dengan korban seorang mahasiswi yang melapor mendapat tindakan pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya," kata Dwiky, terpisah.

Komnas Perempuan: Mahasiswi rentan dilecehkan

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen kembali terjadi di Universitas Sriwijaya, Palembang. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana posisi rentannya mahasiswi dilecehkan dalam prosesnya menyelesaikan pendidikannya.

"Terduga pelaku menggunakan posisi dan kuasanya sebagai pembimbing skripsi dengan memanfaatkan hambatan korban dalam menyelesaikan tugas akhirnya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (18/11).

Siti menyebut kampus sangat penting memiliki sistem pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual. Terlebih, kata dia, BEM juga melakukan survei kekerasan seksual yang menunjukkan kebutuhan para mahasiswa untuk aman dari kekerasan seksual selama menempuh pendidikan.

"Terkait dengan kasusnya sendiri, pihak rektorat (Unsri) selain memeriksa kasus pelecehan seksual yang sudah terungkap, dengan adanya dua kasus baru yang dilaporkan ke BEM, maka sebaiknya membuka posko pengaduan kemungkinan adanya kasus-kasus lain yang terjadi di lingkungan Unsri," ucapnya.

"Tentunya, posko pengaduan ini melibatkan perwakilan mahasiswa, dijamin kerahasiaannya dan independen," tambahnya.

Selain itu, Siti juga mendorong agar pihak kampus harus memastikan pendidikan korban tidak akan terganggu dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan pemulihan psikologis. Untuk itu, Unsri disarankan bekerjasama dengan lembaga layanan korban, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kasus ini juga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi jajaran Kemendikbud Dikti untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Permendikbud 30/2021," imbuhnya.

BEM Unsri desak kampus usut hingga sanksi dosen diduga cabuli mahasiswi

Presiden BEM KM Unsri, Dwiky Sandy, mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya sejak kasus dugaan pelecehan seksual itu muncul pada September 2021 lalu.

Pada Kamis (06/10), surat audiensi dilayangkan ke pihak rektorat Unsri. Audiensi di-ACC dan digelar pada (12/10) pukul 15.00 WIB.

"Hasil audiensi tersebut yakni, Pertemuan bersama WR (wakil rektor) 3 dan WR 1, rektorat sudah menerima laporan kasus pelecehan tersebut, sudah ada satgas yang akan menangani kasus ini, dan pihak rektorat memastikan akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. Kemudian, akan ada rapat dengan pendapat antarseluruh pimpinan Unsri bersama dekan-dekan fakultas," ungkapnya.

Dalam audiensi itu, Dwiky mengaku, pihaknya sudah memberikan rekomendasi atau tuntutan agar pelaku dapat diberikan sanksi tegas.

"Kami mendesak, untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi terduga pelaku minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri, menjamin perlindungan terhadap korban baik kerahasiaan identitas, keberlangsungan akademik dan pemulihan terhadap korban," ucapnya.

Dia mengatakan BEM KM Unsri siap berkolaborasi dengan rektorat untuk mewujudkan Layanan Aduan KM Unsri serta perumusan regulasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dalam kampus.

BEM Unsri juga membawa sejumlah berkas berupa hasil survei KM Unsri tentang isu pelecehan seksual di kampus, hasil dari petisi, dan berkas-berkas lain terkait pelecehan seksual di kampus Unsri.

"Dan pihak rektorat berjanji akan melakukan BAP yang ke-2 untuk memastikan kejelasan dari kasus ini," katanya. (Ed: ha)

Baca selengkapnya di: Detik News

Pemprov Sumsel Akan Dampingi Mahasiswi Unsri Diduga Dicabuli Dosen

BEM Unsri Desak Kampus Usut hingga Sanksi Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait