1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Yang Perlu Anda Tahu Soal Penanganan COVID-19 di Indonesia

Prihardani Ganda Tuah Purba
5 Maret 2020

Sejumlah upaya dilakukan untuk menangani wabah COVID-19 di Indonesia. Selain menggratiskan biaya pengobatan, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan spesimen terhadap 156 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Virus corona SARS-CoV-2
Foto: picture-alliance/AP/NIAID-RML

Sejak dua WNI dinyatakan positif mengidap COVID-19, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran wabah corona di tanah air. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkap bahwa ada empat protokol yang dijalankan pemerintah untuk menangani penyebaran wabah ini, mulai dari protokol penanganan, komunikasi, pendidikan hingga protokol lintas batas.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, pemerintah juga membentuk Pusat Informasi Terpadu COVID-19 di Kantor Staf Presiden RI dan menunjuk Achmad Yurianto, Sesditjen P2P Kementerian Kesehatan, sebagai juru bicaranya.

Kamis (05/03), Achmad Yurianto menggelar konferensi pers terkait beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat tentang penanganan COVID-19 di tanah air.

Istilah untuk pasien

Pemerintah telah menetapkan beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan wabah COVID-19 ini, yaitu:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Menurut Yurianto, ODP adalah setiap orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI maupun WNA, dari negara-negara dengan potensi penularan tinggi, seperti Cina, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Italia dan Iran. 

Perlu dicatat, ODP tidak selalu berarti orang yang sakit. Menurut Yurianto, pemantauan ini dilakukan dalam rangka melacak secara cepat apabila sewaktu-waktu orang tersebut dinyatakan positif COVID-19.

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang kemudian mengalami sakit dengan gejala seperti influenza, batuk, panas dan sesak napas. Kelompok PDP harus menjalani perawatan karena mereka telah menjadi pasien. 

3.    Suspect COVID-19

Setelah PDP diperiksa dan ternyata memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif mengidap COVID-19, kelompok PDP ini akan dimasukkan ke dalam kategori suspect COVID-19. Suspect ini kemudian akan menjalani pemeriksaan sampel atau spesimen untuk mengonfirmasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak.

Yurianto mengakui bahwa sebelumnya pemeriksaan spesimen hanya dilakukan terhadap kelompok suspect COVID-19 saja, namun kini pemeriksaan spesimen untuk mengonfirmasi virus corona sudah dilakukan sejak orang tersebut berada dalam kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Data pemeriksaan sampel PDP di Indonesia

Yurianto mengatakan bahwa sampai hari Rabu (04/03), sudah ada sekitar 156 spesimen dari 156 PDP yang diperiksa oleh Kementerian Kesehatan. Spesimen ini berasal dari 35 rumah sakit di 23 provinsi di Indonesia. 

Hasilnya, dua orang dinyatakan positif COVID-19 yang kemudian disebut sebagai kasus 01 dan 02. Masih ada 9 spesimen yang menunggu pemeriksaan lanjutan dan sisanya dinyatakan negatif. Pemeriksaan spesimen ini dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu PCR dan genome sequencing.

Yurianto juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 188 WNI kru kapal World Dream seluruhnya dinyatakan negatif. Sementara, untuk hasil pemeriksaan dari 69 WNI kru kapal Diamond Princess, 68 dinyatakan negatif dan 1 spesimen masih diperiksa.

Achmad Yurianto - Juru Bicara Pemerintah Terkait Penanganan CoronaFoto: DW/D. Pruba

Periksa spesimen orang yang kontak langsung dengan pasien

Yurianto menyebut bahwa spesimen orang-orang hasil pelacakan yang diduga melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19 juga turut diperiksa.

Untuk kluster Bali, Yurianto menyebut telah menemukan 11 orang yang diduga melakukan kontak langsung terhadap WN Jepang positif COVID-19 yang pada 15-19 Februari lalu sempat bekunjung ke Bali.

“Kita cari selama berada di Bali sudah ketemu 11, sudah kita periksa semuanya hasilnya negatif,” ujar Yurianto.

Sementara untuk kluster Jakarta, Yurianto menyebut telah melacak 14 orang yang diduga melakukan kontak langsung dengan 2 WNI yang dinyatakan positif COVID-19. Yurianto mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang ini. 

“Kita sudah mendapatkan 14 orang, mereka masih menyanggupi akan datang ke rumah sakit dan ini dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Jakarta untuk melakukan tracing, pemeriksaannya tetap di kita (Kementerian Kesehatan),” pungkasnya.

2 WNI positif COVID-19 berpeluang dipulangkan

Di momen yang sama, Yurianto menjelaskan bahwa kondisi dua WNI positif COVID-19 yang saat ini masih diisolasi di RSPI Sulianti Saroso terus membaik.

“Sekarang masih batuk jarang-jarang dan sudah tidak panas,” jelas Yurianto.

Kedua pasien ini menjalani pemeriksaan spesimen sebanyak dua kali sejak diisolasi. Pemeriksaan pertama dilakukan lima hari sejak masuk rumah sakit, dan pemeriksaan kedua dilakukan dua hari setelahnya.

“Kalau hasilnya negatif, akan kita pulangkan. Ini SOP yang sudah digunakan standar di seluruh dunia,” ujarnya.

Lebih jauh, Yurianto mengakui bahwa semua biaya pengobatan yang berkaitan dengan COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah sejak pasien berada dalam kategori Orang Dalam Pengawasan.

(gtp/ae)