1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Penertiban Rangkap Jabatan, Mengapa Seolah Diulur?

12 Oktober 2026

Setahun setelah putusan MK, keseriusan pemerintah menertibkan rangkap jabatan kabinet menteri dipertanyakan. Pakar menilai pemerintah tak perlu menunggu tenggat 2027 untuk menjalankan mandat konstitusi.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat Kabinet Merah Putih di Jakarta, 2026
Pakar mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menertibkan pejabat yang rangkap jabatan.Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Lebih dari setahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan, keseriusan pemerintah menjalankannya masih dipertanyakan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menilai praktik penumpukan jabatan justru semakin meluas, sementara mekanisme penertibannya belum terlihat jelas.

Bagus mengambil contoh penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dalam perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Bahlil tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus memimpin Partai Golkar sebagai ketua umum. Dengan demikian, ia mengemban tiga posisi sekaligus di pemerintahan dan partai politik. 

Menurut Bagus, penumpukan peran tersebut rentan menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai menteri koordinator, Bahlil bertugas mengoordinasikan sekaligus mengevaluasi kebijakan, sementara sebagai menteri ESDM ia juga menjadi pelaksana kebijakan di sektor yang berada dalam koordinasinya.

"Dia sebagai koordinator, sekaligus dia sebagai implementator kebijakan yang seharusnya dia evaluasi." ujar Bagus kepada DW.

Bagus pun mempertanyakan arah kebijakan pemerintah dalam membatasi rangkap jabatan. Ketika penertiban wamen yang menjadi komisaris belum selesai, pemerintah justru memberikan beberapa tanggung jawab pemerintahan kepada figur yang sama.

Pertanyaan ini muncul ketika pemerintah masih berada dalam masa penyesuaian putusan MK mengenai wakil menteri. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wamen, termasuk sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta. Pemerintah diberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun, hingga 28 Agustus 2027.

Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi pada reshuffle ke-7, sambil tetap menjabat Menteri ESDM dan Ketua Umum Partai Golkar.Foto: BPMI Setpres

Setahun berlalu, apa yang sudah ditertibkan?

TII mencatat adanya 33 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris pada 2025. Menurut Bagus, jumlah itu turun menjadi 30 dalam pemetaan lembaganya pada 2026.

Namun, penurunan jumlah tersebut belum cukup untuk menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan penertiban secara menyeluruh. Bagus menyebut ada nama-nama baru dalam daftar yang dipetakan TII pada 2026.

"Ada nama-nama baru yang masuk di 30 wakil menteri yang jadi komisaris di BUMN itu," ujarnya.

Bagus menjelaskan bahwa TII belum memperbarui pemetaan tersebut setelah perombakan kabinet terbaru. Angka 30 merupakan hasil pendataan sementara, yang dalam proses penelitian dan diverifikasi ulang untuk kondisi saat ini.

Namun begitu, Bagus menilai ada pejabat yang telah melepas posisi komisaris. Suahasil Nazara, misalnya, mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama PLN setelah diangkat menjadi Menteri Keuangan. Berdasarkan keterangan perusahaan, surat pengunduran dirinya disampaikan pada 14 September 2026.

Namun, Bagus menilai langkah tersebut lebih mencerminkan dorongan individu. Keputusan seorang pejabat melepas jabatan, menurutnya, belum cukup untuk menunjukkan adanya kebijakan pemerintah yang menertibkan rangkap jabatan secara menyeluruh.

"Itu kan ya secara moralitas personal saja," ujar Bagus.

Menurutnya, keseriusan pemerintah perlu ditunjukkan melalui dibuatnya mekanisme yang memastikan seluruh pejabat menjalankan ketentuan yang sama. Pemerintah seharusnya menyiapkan sistem transisi untuk memisahkan jabatan yang dirangkap sekaligus memastikan posisi komisaris diisi berdasarkan kompetensi.

Dengan demikian, pelaksanaan putusan MK tidak bergantung pada kesediaan masing-masing pejabat untuk mundur.

"Skema-skema transisi ini selama ini belum kelihatan (dari pemerintah), justru padahal ini yang dibutuhkan," kata Bagus.

Sementara pemerintah mengatakan bahwa penempatan figur dengan beragam latar belakang di kursi komisaris adalah cara untuk membawa sudut pandang baru bagi perusahaan. 

Muhammad Qodari, yang kini menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden, menyampaikan alasan tersebut ketika masih menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI. Dalam keterangan yang dikutip Suara.com pada 5 Juli 2026, ia merujuk pengalamannya menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi meski tidak memiliki latar belakang teknis di sektor minyak dan gas.

"Sebetulnya ada perspektif yang baru yang bisa dibawa ke dalam perusahaan di mana kita menjadi komisaris," kata Qodari. Namun ia tidak merinci langkah penertiban rangkap jabatan wamen ataupun jadwal penggantiannya setelah putusan MK.

Mengapa harus menunggu sampai 2027?

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menekankan bahwa masa penyesuaian dua tahun merupakan batas waktu maksimal. Artinya, menurut dia, pemerintah dapat menyelesaikan penertiban sebelum Agustus 2027.

"Prinsip dari grace period di dalam putusan MK itu harus dimaknai sebagai sebenarnya lebih cepat lebih baik," ujarnya kepada DW.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan masa penyesuaian diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam pelaksanaan larangan tersebut. Waktu itu diberikan agar pemerintah dapat mengganti pejabat yang merangkap dengan orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas.

Yance menilai tindak lanjut putusan ini tidak memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu. MK, menurutnya, sudah memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

"Sebenarnya normanya sudah berubah, tidak membutuhkan lagi perubahan undang-undang," katanya.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu proses legislasi untuk menata jabatan yang dirangkap. Yang dibutuhkan, menurut Yance, adalah keputusan untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Ia justru melihat adanya kecenderungan memperlakukan masa penyesuaian sebagai kesempatan mempertahankan rangkap jabatan sampai batas waktunya habis.

"Bukan sekadar memberikan toleransi, tapi malah menikmati, memanfaatkan momentum batas waktu itu untuk masih memberikan kesempatan kepada wakil menteri untuk rangkap jabatan," kata Yance menggambarkan penilaiannya atas sikap pemerintah.

Bagus menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, masa transisi seharusnya diisi dengan langkah yang bisa diperiksa publik, mulai dari pengaturan pelepasan jabatan hingga pemilihan pengganti berdasarkan kompetensi.

"Kalau pemerintah bicara serius, ya buktinya mana?" ujarnya, mempertanyakan keberadaan skema transisi yang diperkenalkan dan dijalankan pemerintah.

Persoalan lain adalah bagaimana masa penyesuaian diterapkan terhadap penunjukan baru. Yance berpendapat bahwa kelonggaran waktu tersebut ditujukan untuk menyelesaikan rangkap jabatan yang sudah berlangsung, bukan menjadi dasar untuk menciptakan rangkap jabatan baru.

Menurutnya, pembatasan itu perlu diperhatikan baik ketika seorang wamen diangkat menjadi komisaris, maupun ketika seorang komisaris diangkat menjadi wamen tanpa melepas jabatan sebelumnya.

"Harusnya yang dua tahun itu adalah untuk menyelesaikan yang sudah rangkap jabatan," ujarnya.

Karena itu, Yance menilai penunjukan baru setelah putusan MK justru dapat dipersoalkan secara hukum. Ia menyebut keputusan pengangkatan sebagai wamen ataupun komisaris sebagai hal yang bisa diuji kembali di MK apabila menimbulkan polemik.

Bagaimana nasib jabatan lama menjelang tenggat 2027?

Yance menegaskan bahwa pejabat yang sudah merangkap sebelum putusan MK tetap terkena kewajiban penyesuaian. Mereka tidak dapat mempertahankan dua posisi dengan alasan pengangkatannya dilakukan sebelum larangan dipertegas.

"Jadi nanti mereka harus memilih apakah akan mempertahankan jabatannya sebagai wakil menteri atau sebagai komisaris," kata dia.

Pilihan tersebut harus diselesaikan dalam masa dua tahun yang diberikan MK. Menurut Yance, tenggat Agustus 2027 merupakan batas penyelesaian rangkap jabatan yang sudah berlangsung, bukan pengecualian bagi pejabat lama untuk meneruskan kedua jabatannya.

Apabila setelah tenggat masih ada wamen yang merangkap, Yance menilai pejabat tersebut bukan hanya melanggar ketentuan jabatan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mempersoalkan keabsahan keputusan atau tindakannya.

"Kalau dia tidak berhenti, dia masih mempertahankan rangkap jabatannya, maka dia sebenarnya melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki dasar untuk melakukan pemisahan jabatan tanpa menunggu perubahan undang-undang. Karena itu, sisa masa penyesuaian perlu digunakan untuk menyelesaikan penggantian pejabat, bukan menunda keputusan hingga mendekati tenggat.

"Kalau pemerintah punya komitmen untuk menegakkan konstitusi, maka harusnya lebih cepat," katanya.

Editor: Arti Ekawati

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait