1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengacara Corby tuntut ditarik kembali vonis

14 Juni 2005

Denpasar

Para penasehat hukum menuntut ditariknya kembali vonis terhadap Schapelle Corby . Corby, mahasiswi Australia yang oleh pengadilan di Bali dinyatakan bersalah menyelundupkan sekitar 4 kilogram marihuana, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Para pengacara Corby menyatakan kliennya tidak bersalah. Namun juga pihak kejaksaan Indonesia mengajukan permintaan naik banding , dan menuntut hukuman seumur hidup. Masyarakat di Australia tidak dapat menerima hukuman 20 tahun penjara tsb.