Pengacara Corby tuntut ditarik kembali vonis
14 Juni 2005Iklan
Denpasar
Para penasehat hukum menuntut ditariknya kembali vonis terhadap Schapelle Corby . Corby, mahasiswi Australia yang oleh pengadilan di Bali dinyatakan bersalah menyelundupkan sekitar 4 kilogram marihuana, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Para pengacara Corby menyatakan kliennya tidak bersalah. Namun juga pihak kejaksaan Indonesia mengajukan permintaan naik banding , dan menuntut hukuman seumur hidup. Masyarakat di Australia tidak dapat menerima hukuman 20 tahun penjara tsb.