Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu (13/05) malam.
Foto arsip Nadiem Makarim yang kini menghadapi tuntutan jakasa atas dugaan kasus korupsi.Foto: Yonhap/YONHAPNEWS AGENCY/picture alliance
Iklan
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu (13/05) malam.
Pengacara Nadiem menyebut kondisi kliennya saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi: "Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi Detik, Kamis (14/05).
Pengacara: Sangat mengecewakan
Ari mengaku pihaknya telah memperkirakan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan itu diberikan jaksa dengan emosi bukan atas nama keadilan.
"Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ucapnya.
Lima Skandal Kasus Korupsi Besar Indonesia
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga makin memperpanjang daftar kerugian besar yang dialami negara. Berikut adalah lima skandal korupsi besar di Indonesia yang terungkap dalam lima tahun terakhir.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Kasus korupsi Pertamina (Rp968,5 triliun)
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yaitu 2023. Dengan asumsi kerugian tahunan yang sama, total kerugian lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. Kerugian ini mencakup impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Kasus korupsi PT Timah (Rp300 triliun)
Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 berujung pada penetapan 22 tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp300 triliun, terdiri dari penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan ekologi Rp271 triliun.
Foto: WILLY KURNIAWAN/REUTERS
Kasus korupsi Jiwasraya (Rp16,8 triliun)
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, menurut laporan BPK pada 9 Maret 2020. Kasus ini terungkap setelah Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang menyebabkan ekuitasnya minus hingga Rp27,24 triliun pada November 2019.
Foto: Mykhailo Polenok/PantherMedia/IMAGO
Kasus korupsi Garuda (Rp8,8 triliun)
Kasus korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: picture-alliance/M. Mainka
Kasus korupsi Kominfo (Rp8 triliun)
Kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, yang terungkap pada 2023, merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. Penyebabnya meliputi masalah pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran menara BTS yang secara fisik tidak ada. Dalam perkara ini, mantan Menkominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.
Foto: AP Photo/picture alliance
5 foto1 | 5
Nadiem dituntut 18 tahun bui
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05): "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh sang jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.