1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Banding AS Tetap Tangguhkan Larangan Trump

10 Februari 2017

Pengadilan banding federal AS menolak untuk mengembalikan larangan imigrasi Presiden AS Donald Trump terhadap warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.

USA 9th Circuit Court of Appeals in San Francisco
Foto: Getty Images/J. Sullivan

Tiga hakim pengadilan banding di San Fransisco tersebut menolak untuk menghalangi putusan pengadilan lebih rendah  yang menangguhkan larangan imigrasi Trump.

Aturan yang ditetapkan perintahan Presiden AS Donald Trump  tanggal 27 Januari lalu: melarang warga negara  dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman memasuki AS.

Pemerintah telah membuat permintaan untuk mengembalikan aturan itu secara darurat, namun para hakim menganggapnya tidak beralasan.

"Kami percaya bahwa pemerintah tidak menunjukkan kemungkinan keberhasilan  manfaat atas  pengajuan banding itu dan pemerintah juga gagal menunjukkan bahwa penangguhan itu menyebabkan bahaya yng tidak bisa diperbaiki" demikian tulis pengadilan dalam putusannya.

Dalam amar putusannya, tiga hakim menolak kuat argumen Departemen Kehakiman AS  bahwa Presiden AS memiliki kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi, termasuk atas kebijakan imigrasi, tanpa memberi ruang untuk peninjauan kembali di pengadilan: "Tidak ada preseden yang mendukung bahwa  ini bersifat tak dikaji kembali, yang bertentangan dengan struktur dasar demokrasi konstitusional kita," ujar para hakim.

Sebelumnya pengadilan negara bagian Washington dan Minnesota telah menyatakan  larangan pemerintah itu melanggar konstitusi.

Dua sisi pertimbangan

Hakim pengadilan banding federal mengatakan mereka mempertimbangkan  argumen atas kepentingan publik  ketika menentukan putusan dalam menegakkan penundaan larangan perjalanan.

"Di satu sisi, masyarakat memiliki kekuasaan atas kepentingan keamanan nasional dan kemampuan seorang presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan," papar  pengadilan. "Namun  di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan bebas dalam melakukan perjalanan, dalam menghindari terpisahnya keluarga dan kebebasan atas diskriminasi."

Para hakim mengatakan tidak ada bukti kuat yang diajukan oleh pemerintah bahwa siapa pun dari negara-negara itu telah melakukan serangan teroris di AS.

Departemen Kehakiman menyatakan sedang meninjau keputusan tersebut dan mempertimbangkan beberapa opsi untuk menyanggah putusan itu. Orang yang akan memimpin kemudi laga Trump di departemen tersebut, Jeff Sessions, dilantik sebagai Jaksa Agung AS pada hari Kamis (09/02).

Perintah eksekutif yang memblokir masuknya tujuh warga negara Muslim selama  90 hari dibekukan setelah seorang hakim distrik di Seattle pada pekan lalu yang menyatakan perintah presiden itu tak sah, setelah negara bagian Washington dan Minnesota menentang perintah larangan tersebut.

Blokade berdasar agama adalah tidak sah

Pengacara pemerintah mengatakan larangan itu adalah "praktik hukum" terhadap wewenang presiden, seraya menambahkan bahwa tujuh negara tersebut telah menimbulkan kekhawatiran terorisme. Namun, negara-negara bagian mengatakan perintah itu inkonstitusional, karena menghalangi masuk ke AS berdasarkan  atas  agama.

Membatasi masuknya warga negara lain  ke Amerika Serikat adalah janji  kampanye presiden Trump. Awalnya ia mengusulkan larangan sementara untuk  semua Muslim dan ia pun menyuarakan rasa frustrasi terhadap tantangan hukum atas perintahnya.

Larangan perjalanan Trump itu telah menyulut kritikan tajam, termasuk dari Kanselir Jerman Angela Merkel.

ap/hp(ap/rtr)