Pengadilan Eropa Izinkan Larangan Berjilbab di Tempat Kerja
16 Juli 2021
Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa perusahaan dapat melarang karyawan mengenakan jilbab jika ada alasan kuat. Masalah jilbab telah memicu kontroversi di seluruh Eropa dengan perpecahan tajam di seluruh blok.
Pengadilan mengatakan larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan jika ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.
"Namun, larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya dari pihak pemberi kerja dan, dalam menyesuaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota, khususnya negara yang menetapkan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," demikian bunyi pernyataan pengadilan.
Ini merupakan putusan dari kasus yang dibawa oleh dua perempuan Muslim di Jerman yang diskors dari tempat kerja mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab di tempat kerja.
Iklan
Ultimatum untuk kedua perempuan
Salah satu perempuan Muslim tersebut bekerja sebagai pengasuh anak berkebutuhan khusus di sebuah pusat penitipan anak di Hamburg yang dikelola oleh sebuah asosiasi amal. Sementara seorang perempuan Muslim lainnya bekerja sebagai kasir di gerai apotek Müller.
Pada saat awal bekerja, mereka tidak mengenakan jilbab tetapi memutuskan untuk mengenakannya beberapa tahun kemudian setelah kembali dari cuti melahirkan.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa kedua perempuan tersebut diberitahu oleh tempat kerja mereka masing-masing bahwa hal tersebut tidak diizinkan. Mereka kemudian diminta melepaskan jilbab mereka atau ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berbeda.
Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman
Selama bertahun-tahun hingga sekarang, pemakaian kerudung karena alasan agama telah menjadi fokus periodik perdebatan dan konflik dalam kehidupan publik. Berikut fase kunci dari debat jilbab di Jerman.
Foto: picture-alliance/dpa/F. Gentsch
Masuknya pekerja asing dari Turki
1961: Republik Federal dan Turki mencapai perjanjian perekrutan tenaga kerja. Jutaan orang Turki datang ke Jerman sebagai pekerja tamu dalam beberapa dekade setelahnya - kebanyakan dari mereka tetap tinggal. Ini juga memperkenalkan masyarakat Jerman pada jilbab sebagai ciri busana Muslim perempuan.
Foto: kebox - Fotolia.com
Kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam
2002: Dalam Piagam Islam, Dewan Pusat Muslim di Jerman berkomitmen pada konstitusi sementara dan pada saat bersamaan menuntut kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam di Republik Federal Jerman. Hal ini termasuk dalam mengenakan jilbab.
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg
Tiada alasan untuk memecat seseorang karena jilbab
2003: Mahkamah Konstitusi Federal menjunjung tinggi putusan Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt tahun 2002, yang mengatakan tidak ada alasan cukup untuk memecat seseorang karena mengenakan jilbab karena alasan agama di sebuah tempat kerja non-pemerintah.
Foto: picture-alliance/dpa
Guru Muslim tak boleh dilarang kenakan jilbab ketika mengajar
2003: Dalam kasus Fereshta Ludin, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seorang guru Muslim perempuan tidak dapat dilarang mengenakan jilbab selama jam pelajaran tanpa aturan hukum tertentu. Hal ini menempatkan tanggung jawab pada parlemen negara untuk membuat undang-undang tentang masalah ini. Perdebatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal.
Foto: picture-alliance/dpa
Pengadilan HAM Eropa Bahas masalah jilbab untuk pertama kalinya
2004: Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membahas masalah jilbab untuk pertama kalinya dan menjunjung larangan yang diberlakukan oleh lembaga pelatihan Turki. Para hakim di Strasbourg menolak pengaduan bahwa undang-undang itu melanggar hak atas kebebasan beragama dan hak atas kebebasan berekspresi.
Foto: Imago/blickwinkel
Larangan penggunaan topi sebagai pernyataan agama
2011: Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt mengatur bahwa penggunaan topi di sekolah dapat dianggap sebagai pernyataan agama dan karenanya dapat dilarang. Pengadilan melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutup kepala "jelas dipakai sebagai pengganti jilbab".
Foto: Fotolia/by-studio
Larangan di Bayern dicabut
2015: Mahkamah Konstitusi Federal menolak larangan jilbab panjang bagi guru Muslim perempuan di sekolah umum. Larangan hanya mungkin, katanya, jika pemakaian penutup kepala Muslim menimbulkan risiko konkret yang menyebabkan gangguan di sekolah.
Foto: picture-alliance/dpa/U. Deck
Pegawai magang menang di pengadilan dalam perkara jilbab
2016: Pengadilan Administratif di Augsburg menetapkan bahwa larangan jilbab bagi seorang mahasiswa jurusan hukum saat magang di kantor hukum di Bayern adalah melanggar hukum dan mengatakan bahwa hal itu merupakan campur tangan dalam kebebasan beragama dan pendidikan tanpa dasar hukum.
Foto: picture alliance/dpa/K.J.Hildenbrand
Kebebasan beragama di Jerman
Kebebasan beragama adalah hak fundamental di Jerman. Berdasarkan hukum Eropa, kebebasan beragama dijamin oleh Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Setiap warga/penduduk Jerman memiliki hak untuk beragama dan menjalankan agamanya tanpa persyaratan atasu dibatasi. Dan tidak seorangpun dipaksa untuk menjalankan atau mengamalkan ibadah keagamaan. Editor: ap/vlz (qantara)
Foto: picture-alliance/dpa/W.Kastl
9 foto1 | 9
Apa yang dikatakan pengadilan?
Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus pegawai di penitipan anak, aturan yang melarang dia mengenakan jilbab diterapkan secara umum karena perusahaan juga mewajibkan karyawan yang memakai salib Kristen untuk melepasnya.
Putusan dalam kedua kasus sekarang akan diteruskan ke pengadilan nasional untuk penentuan keputusan akhir terkait ada atau tidaknya tindakan diskriminasi.