Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan sebagian gugatan calon Kapolri Jenderal Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Iklan
Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," kata Hakim Sarpin Rizaldi sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali dalam sidang hari Senin (16/02/15).
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim antara lain menganggap, KPK tidak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan, karena ketika itu tersangka tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan itu, maka penyidikan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, kata Sarpin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) dan Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. Sebelumnya, Budi Gunawan sempat disorot media karena diduga memiliki rekening tak wajar atau yang sering disebut "rekening gendut".
Kepolisian minta putusan pengadilan dihormati
Dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, jabatan Budi Gunawan sebagai Karobinkar merupakan jabatan adminstratif, dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi Gunawan bukan penyelengara negara karena saat itu masih golongan eselon II A.
Peringkat Korupsi Negara Anggota ASEAN
Indonesia bukan yang terkorup di Asia Tenggara. Tapi pemerintah di Jakarta tertinggal jauh dibandingkan negeri jiran dalam urusan memberantas praktik korupsi di tingkat pejabat tinggi.
Foto: Reuters
Singapura - Peringkat 7 dari 175 Negara
Negeri singa laut ini sejak lama dikenal minim korupsi. Dari tahun ke tahun Singapura nyaris tak pernah absen dari daftar 10 besar negara terbersih di dunia. Namun begitu beberapa sektor tetap dianggap rawan korupsi, antara lain media, industri dan partai politik.
Foto: AFP/Getty Images
Malaysia - 50 dari 175
Praktik korupsi di Malaysia didorong oleh sistem pemerintahan. Sumbangan buat partai politik misalnya, baik dari perusahaan maupun individu, tidak dibatasi dan partai tidak diwajibkan melaporkan neraca keuangannya secara terbuka. Kendati bergitu sejak 2013 Malaysia naik tiga peringkat dalam Indeks Persepsi Korupsi milik Transparency International.
Foto: Reuters/O. Harris
Thailand - 85 dari 175
Pertalian erat antara politik dan bisnis dinilai menjadi sumber terbesar praktik korupsi di Thailand. Tidak jarang posisi puncak di kementrian diambilalih oleh pengusaha yang bergerak di bidang yang sama. Thailand juga termasuk negara yang paling sedikit menjebloskan koruptor ke penjara.
Foto: Nicolas Asfouri/AFP/Getty Images
Filipina - 85 dari 175
Pemerintah negeri kepulauan di tepi laut Cina Selatan ini telah berbuat banyak buat mencegah praktik korupsi. Hasilnya posisi Filipina melejit dari peringkat 94 tahun 2013 lalu ke posisi 85 di tahun 2014. Pencapaian tersebut tergolong apik, mengingat tahun 2011 Filipina masih bercokol di peringkat 129 dari 175 negara.
Foto: picture-alliance/dpa
Indonesia - 107 dari 175
Indonesia berada di peringkat 114 tahun 2013 silam. Dibandingkan negeri jiran yang lain seperti Filipina, pemerintah di Jakarta masih tergolong lambat memberantas praktik korupsi di tingkat pejabat tinggi negara. Sejak awal berdirinya 2004 silam, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tercatat cuma mampu menangani sekitar 660 kasus dugaan korupsi, yang membuahkan 322 tuntutan di pengadilan.
Foto: R. Isabell Duerr
Vietnam - 119 dari 175
Negara komunis Vietnam adalah satu dari sedikit negara ASEAN yang tertinggal di bidang penanganan korupsi. Uniknya sebagian besar kasus dugaan korupsi di Vietnam terjadi di sektor swasta. Baru-baru ini empat pejabat perusahaan kereta api negara dipecat lantaran terlibat dalam kasus suap senilai 758.000 US Dollar. Maraknya korupsi menjadi alasan rendahnya keterlibatan investor asing di Vietnam.
Foto: DW/R. Ebbighausen
Laos - 145 dari 175
Laos tidak cuma tertinggal, malah merosot dari peringkat 140 di tahun 2013 ke posisi 145 tahun lalu. Pemerintah Laos berupaya menghadang gelombang korupsi dengan mendirikan lembaga anti rasuah 2011 silam. Namun hingga kini belum tercatat adanya kasus korupsi besar yang masuk ke pengadilan.
Foto: Global Witness
Kamboja - 156 dari 175
Sejak 2010 pemerintah Kamboja memiliki Undang-undang Anti Korupsi. Tapi perangkat hukum tersebut dinilai tidak melindungi individu yang melaporkan kasus korupsi. Pelapor bisa dihukum penjara jika tudingannya tidak terbukti. Selain itu Kamboja juga mencatat jenis korupsi paling barbarik, yakni menyuap aparat negara untuk melakukan penculikan dalam bisnis perdagangan manusia.
Foto: Reuters
Myanmar - 156 dari 175
Negara yang dikenal dengan nama Burma ini memperbaiki posisi satu peringkat dari 157 ke 156 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2014. Berada di bawah kekuasaan militer yang korup selama berpuluh tahun, Myanmar yang kini berada di bawah pemerintahan sipil masih kesulitan menanggulangi maraknya korupsi. Sebanyak 60% perusahaan, baik lokal maupun internasional, mengaku harus menyuap buat mendapatkan izin.
Foto: Reuters
9 foto1 | 9
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus, ya harus dihormati," ujar Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Budi Waseso adalah jenderal yang juga sempat disebut-sebut memiliki "rekening gendut". Namanya juga disorot karena masuk dalam daftar calon Kapolri, seandainya Budi Gunawan batal dilantik Presiden Jokowi.
Masih bisa direvisi Mahkamah Agung
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan bahwa hakim hanya memutuskan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Tidak ada putusan bahwa Budi tidak terbukti melakukan korupsi.
"Bukan berarti dia tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV.
Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, Mahkamah Agung (MA) bisa saja membatalkan putusan praperadilan, jika memang dinilai melanggar aturan. Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, soal penetapan tersangka tidak diatur. Hanya ada enam hal lain yang bisa diajukan lewat praperadilan, yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Kalangan aktivis dan relawan khawatir, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi langkah lanjutan dalam upaya pelemahan KPK. Kepolisian saat ini sudah menerima gugatan terhadap semua pimpinan KPK, termasuk ketuanya Abraham Samad. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat ditangkap tim bersenjata, lalu diborgol dan digiring ke kantor polisi.