1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Lindungi Hak Transgender Muslim

7 November 2014

Tiga warga muslim transgender Malaysia dinyatakan menang dalam gugatan pemerintah negara bagian yang melarang ketiganya memakai pakaian wanita. Aktivis merayakan keputusan itu sebagai kemenangan untuk Hak Azasi Manusia

Symbolbild Justitia Justiz Gerichtigkeit
Foto: picture-alliance/dpa

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu sepakat memutuskan hukum Syariah di Negeri Sembilan diskriminatif karena tidak mengakui kelompok masyarakat yang memiliki masalah identitas gender.

Pengadilan menyebut hukum Syariah merenggut "hak hidup secara terhormat" milik kaum transgender. "Hukum ini merendahkan, menindas dan tidak manusiawi," kata hakim Mohamad Hishammuddin Mohamad Yunus.

Sang hakim menilai hukum Islam yang berlaku di Negeri Sembilan berupaya membatasi aktivitas kelompok homoseksual dengan maksud mencegah penyebaran penyakit HIV Aids. Namun menurutnya kasus ini "tidak berurusan dengan homoseksualitas," melainkan mengenai pemuda Muslim yang menderita penyakit.

Bernilai "Historis"

Pengadilan tinggi 2012 silam memutuskan ketiga warga muslim transgender itu harus menaati hukum Islam karena mereka terlahir sebagai pria dan memeluk agama Islam. Berbekal laporan medis yang memastikan ketiganya memiliki masalah identitas gender, mereka lantas mengajukan banding.

Departemen urusan Agama Islam di Negeri Sembilan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan federal. Namun belum jelas apakah langkah itu akan diambil.

Aston Paiva, pengacara tergugat mengatakan, putusan pengadilan memiliki implikasi luas terhadap nasib warga muslim transgender di Malaysia. Menurutnya keputusan ini bernilai "historis," karena menjadi preseden di masa depan.

"Kami sangat gembira dan berterimakasih. Ini adalah kemenangan buat Hak Azasi Manusia," kata aktivis hak transgender, Nisha Ayub yang hadir saat pembacaan keputusan. Ketiga tergugat yang bekerja sebagai penata rias dan menjalani terapi hormon itu memilih tidak berkomentar.

Titik Terang buat Kaum Transgender Malaysia

Organisasi kemanusiaan, Human Rights Watch menyebut Malaysia adalah salah satu negeri paling berbahaya buat kaum transgender. Sejak 1980an hampir semua negara bagian menelurkan hukum Syariah yang melembagakan praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas tersebut.

Semua negara bagian di Malaysia saat ini melarang pemuda muslim "berbusana perempuan." Adapun tiga negara bagian memutuskan "perempuan yang berpose seperti laki-laki," sebagai tindak kriminal. Hukum tersebut dijalankan oleh Departemen urusan Agama Islam di masing-masing negara bagian.

Belum lama ini kepolisian menangkap 16 perempuan transgender di tengah sebuah pesta pernikahan bulan Juni silam. Belum jelas berapa lama masa kurungan yang akan dijalani ke-16 perempuan tersebut.


rzn/hp (ap)