1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiMalaysia

Pengadilan Kukuhkan Vonis Penjara Bekas PM Najib Razak

31 Maret 2023

Upaya terakhir Najib Razak menggugurkan vonis korupsi kandas di tingkat federal. Pengadilan menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana penggelapan dana investasi 1MDB yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Najib Razak
Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib RazakFoto: AP Photo/picture alliance

Putusan Mahkamah Persekutuan pada Jumat (31/3) mengakhiri upaya hukum bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Kini, kuasa hukumnya cuma bisa mengharapkan grasi atau pengampunan dari kerajaan.

Najib adalah perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara. Pada Juli 2020 lalu, dia divonis bersalah menilap dana investasi 1MDB, yang mengalami kebocoran bernilai miliaran US Dollar.  

Dalam pembacaan putusan, Hakim Vernon Ong mengatakan, empat anggota majelis menguatkan putusan bersalah Pengadilan Rendah, dengan satu pendapat berbeda. Majelis hakim menilai tidak melihat adanya kecacatan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Hakim Ong menegaskan, Peninjauan Kembali (PK) hanya dikabulkan dalam "kondisi yang sangat terbatas dan luar biasa.” 

"Dalam analisis akhir, dengan menimbang semua kondisi, kami dengan terpaksa mengatakan, pemohon adalah penyebab kemalangannya sendiri,” kata Ong.

Polisi Sita Ratusan Tas Mewah Milik Istri Ex PM Malaysia

01:31

This browser does not support the video element.

Namun begitu, kuasa hukum Najib, Shafee Abdullah, tetap melihat adanya peluang untuk sebuah upaya hukum baru. Dia merujuk pada satu pendapat yang berbeda dari hakim Mahkamah Persekutuan.

"Karena adanya pendapat minoritas, maka ada celah yang terbuka,” ujarnya kepada media. Namun begitu, dia menolak menjelaskab langkah hukum apa yang direncanakan.

Skandal lintas negara

Skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menyulut penyelidikan kolosal di Malaysia dan Amerika Serikat. Kebocoran ditaksir sebesar USD 4,5 miliar atau sekitar Rp 66 triliun. Lembaga dana investasi itu dibentuk Najib saat memangku jabatan PM Malaysia pada 2009. Penyidik mengatakan, lebih dari USD 1 miliar mendarat di rekening pribadi sang perdana menteri.

Dalam banyak kasus, modus yang digunakan adalah pencucian uang. Duit curian dialirkan dalam senyap untuk membeli properti mewah atau aset bernilai tinggi. Lukisan Pablo Picasso, sebuah jet pribadi, kapal pesiar sepanjang 91 meter, berbagai hotel atau perhiasan adalah daftar kekayaan Najib dan istrinya yang disita negara.

"Duit panas itu bahkan ikut membiayai film Hollywood The Wolf of Wall Street yang dirilis tahun 2013 lalu", lapor para penyidik.

Selama masa jabatannya, Najib melarang investigasi oleh aparat hukum Malaysia, meski gencarnya penyelidikan oleh kepolisian dan interpol di berbagai negara. Dakwaan pertama terhadapnya baru dilayangkan pada 2018, tidak lama setelah dia dikalahkan dalam pemilu raya.

Pria keturunan ningrat jebolan universitas Inggris itu menjabat sebagai kepala pemerintahan Malaysia antara 2009 hingga 2018. Pamornya menukik tajam seiring maraknya kejanggalan pada dana 1MDB. Dakwaan tindak pidana yang dijatuhkan kepada Najib pada 2020 mencakup penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan kolusi. 

Dia antara lain dinyatakan bersalah menerima uang suap dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.

Najib saat ini juga sedang menghadapi tiga pengadilan lain terkait skandal korupsi di 1MDB dan instansi negara yang lain. Tokoh partai UMNO itu hingga kini mengaku tidak bersalah dan menuding dakwaan korupsi terhadapnya bermotifkan politik.

rzn/as (rtr,ap)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait