1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Pakistan Diskualifikasi PM Gilani

19 Juni 2012

PM Gilani menolak membuka kembali proses pengusutan kasus korupsi terhadap Presiden Zardari. Kini hakim mahkamah konstitusi mendiskualifikasi PM Pakistan tersebut.

FILE - In this Feb. 13, 2012 file photo, Pakistani Prime Minister Yousuf Raza Gilani, center, is surrounded by security personnel as he arrives at Supreme Court for a hearing in Islamabad, Pakistan. The lawyer for Pakistan's prime minister says on Tuesday, April 24, 2012 the Supreme Court is expected to deliver its verdict Thursday in a contempt case against his client. Gilani was charged after he refused to reopen an old corruption case against the president. (Foto:Anjum Naveed, File/AP/dapd)
Yusuf Raza GilaniFoto: AP

Mahkamah Agung Pakistan menyatakan PM Yusuf Raza Gilani tidak mampu menjalankan jabatan, karena mengabaikan hukum. Hal ini secara praktis berarti Gilani dipaksa mundur. Alasannya, Gilani dituduh secara hukum dan oleh karena itu tidak boleh lagi melaksanakan jabatan pemerintahan. Mahkamah Agung menuntut Presiden Asif Ali Zardari melakukan pemilihan kepala pemerintahan yang baru.

Menolak Penyidikan

Dengan keputusan tersebut hakim membantah perkiraan pemerintah dan ketua parlemen, bahwa tuduhan terhadap Perdana Menteri Gilani karena mengabaikan hukum tidak otomatis berarti harus berdampak pada pengunduran dirinya. Mahkamah Agung juga menolak naik banding Gilani sehubungan keputusan akhir April lalu. Kala itu Gilani dijatuhi vonis sehubungan mengabaikan pengadilan.

Presiden Asif ali ZardariFoto: Reuters

Sudah lebih dari dua tahun lalu perdana menteri Pakistan itu diminta untuk memohon secara resmi kepada pemerintah Swiss untuk mengangkat kembali proses pengusutan terkait kasus pencucian uang Presiden Zardari. Gilani menolaknya dengan alasan sebagai presiden ia memiliki hak imunitas.

Tuduhan terhadap Zardari cukup berat. Yakni menyangkut sekitar 9 juta Euro uang suap yang disalurkan ke rekening bank di Swiss oleh Zardari dan istrinya mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang terbunuh tahun 2007. Ketika tahun 2008 Zardari terpilih sebagai Presiden Pakistan, Swiss menghentikan proses penyidikan tersebut.

DK/VLZ/dpa/afp