1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan UE: Jerman Langgar Undang-undang Konservasi Alam

22 September 2023

Jerman harus membayar denda setelah gagal membangun kawasan konservasi khusus atau membuat rencana untuk mempertahankan habitat yang dilindungi.

Pemandangan cagar biosfer UNESCO Elbaue bei Darchau di Jerman
Jerman terbukti melanggar undang-undang UE tentang perlindungan habitat alamiFoto: Markus Beck/imageBROKER/picture alliance

European Court of Justice (ECJ) atau Pengadilan Eropa pada hari Kamis (21/09) memutuskan bahwa Jerman terbukti telah melanggar hukum konservasi dan alam Uni Eropa (UE) dengan tidak menerapkan peraturan yang memadai untuk melindungi habitat alami.

Komisi Eropa menggugat Jerman pada tahun 2021, serta beberapa negara anggota Uni Eropa lainnya, karena gagal mematuhi peraturan Uni Eropa.

Keputusan ECJ menandakan Berlin saat ini menghadapi denda yang besar. Namun, putusan tersebut tidak merinci secara pasti berapa besar denda yang akan dijatuhkan.

Isi keputusan ECJ

Argumen Komisi Eropa adalah bahwa Jerman belum menetapkan jumlah target konservasi yang memadai. Target-target ini dimaksudkan untuk melindungi atau memulihkan populasi hewan, serangga, dan tanaman liar tertentu yang hidup di area tertentu.

Pengadilan setuju bahwa Jerman telah gagal menetapkan 88 dari 4.606 lokasi sebagai kawasan konservasi khusus pada waktunya.

Sebanyak 707 lokasi lainnya tidak memiliki target konservasi wajib seperti yang ditetapkan dalam undang-undang Uni Eropa.

Undang-undang alam dan konservasi berupaya melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati dengan melindungi habitat flora dan fauna lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi telah meningkatkan penegakan hukum lingkungan blok tersebut dalam upaya memerangi perubahan iklim.

ECJ sebelumnya telah memutuskan melawan negara-negara anggota lainnya karena melanggar undang-undang konservasi. Pada 2019 dan 2020, ECJ memutuskan bahwa Portugal dan Yunani masing-masing belum melaksanakan kewajiban mereka di bidang ini.

bh/ha (dpa, AFP)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait