1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengukuhan Hukuman Mati Bagi Saddam Hussein

27 Desember 2006

Bagdad :Pengadilan banding Irak telah memutuskan agar vonis hukuman mati bagi Saddam Hussein atas kejahatan terhadap kemanusian tetap dijalankan. Hakim pengadilan banding Arif Saheen mengatakan pengadilan telah menyepakati vonis 5 November lalu mengenai hukum gantung bagi Saddam dan agar hukuman tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. Saddam dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap 148 warga Syiah, tahun 1982 yang lalu di kota Dujail. Sebelumnya, Saddam mengalami percobaan pembunuhan di kota itu. Dua terdakwa lainnya, saudara tiri Saddam Barzan al Tikitri dan mantan ketua hakim Awad Hamed al Bandar juga dikenakan hukuman mati.