Kontroversi jilbab di Prancis kembali ‘menghangat‘ setelah seorang anggota parlemen daerah dari sayap kanan berusaha mengusir seorang ibu berhijab yang menemani kegiatan ‘field trip‘ sekolah.
Iklan
Pekan lalu, politikus daerah sayap kanan, Julien Odoul meminta seorang ibu yang mengenakan jilbab untuk meninggalkan sebuah galeri di Burgundy-Franche Comte, timur Prancis. Ibu berhijab tersebut tengah menemani anak-anak atau murid-murid dalam aktivitas belajar di luar sekolah atau kunjungan wisata.
Pada hari Senin (14/10), seorang pimpinan partai oposisi konservatif utama yang baru terpilih mengritik insiden itu, tetapi ia juga menyerukan larangan mengenakan jilbab bagi orang tua yang membantu kegiatan aktivitas belajar murid-murid di luar sekolah.
"Anda bisa melakukan hal itu, tanpa menyerang siapa pun," ujar pemimpin Les Republicains, Christian Jacob di radio Inter Prancis. "Tapi di lain sisi, saya juga terkejut bahwa orang berkerudung bisa menemani aktivitas perjalanan murid-murid sekolah."
Tahun 2004, Prancis melarang anak sekolah mengenakan pakaian yang menunjukkan afiliasi keagamaan tertentu. Pegawai negeri juga diwajibkan menjaga netralitas agama.
Simbol-simbol Islam dan kebijakan politik Islam tetap menjadi perhatian utama di antara para politisi dan intelektual Prancis, terutama pada kubu sayap kanan.
Insiden itu telah menuai kecaman dari kaum kiri dan beberapa anggota pemerintahan Presiden Emmanuel Macron. "Ibu yang dihina di depan umum, di depan anak-anak mereka adalah cara menciptakan sektarianisme," tandas menteri kesetaraan gender Prancis, Marlene Schiappa lewat akun Twitter-nya.
Sementara itu, di televisi BFMTV, Menteri Pendidikan Prancis, Michel Blanquer mengatakan pemakaian jilbab tidak boleh dilarang, tetapi direktur sekolah bisa menganjurkan ibu-ibu untuk tidak memakainya saat aktivitas belajar di luar sekolah.
ap/vlz (dpa)
Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman
Selama bertahun-tahun hingga sekarang, pemakaian kerudung karena alasan agama telah menjadi fokus periodik perdebatan dan konflik dalam kehidupan publik. Berikut fase kunci dari debat jilbab di Jerman.
Foto: picture-alliance/dpa/F. Gentsch
Masuknya pekerja asing dari Turki
1961: Republik Federal dan Turki mencapai perjanjian perekrutan tenaga kerja. Jutaan orang Turki datang ke Jerman sebagai pekerja tamu dalam beberapa dekade setelahnya - kebanyakan dari mereka tetap tinggal. Ini juga memperkenalkan masyarakat Jerman pada jilbab sebagai ciri busana Muslim perempuan.
Foto: kebox - Fotolia.com
Kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam
2002: Dalam Piagam Islam, Dewan Pusat Muslim di Jerman berkomitmen pada konstitusi sementara dan pada saat bersamaan menuntut kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam di Republik Federal Jerman. Hal ini termasuk dalam mengenakan jilbab.
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg
Tiada alasan untuk memecat seseorang karena jilbab
2003: Mahkamah Konstitusi Federal menjunjung tinggi putusan Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt tahun 2002, yang mengatakan tidak ada alasan cukup untuk memecat seseorang karena mengenakan jilbab karena alasan agama di sebuah tempat kerja non-pemerintah.
Foto: picture-alliance/dpa
Guru Muslim tak boleh dilarang kenakan jilbab ketika mengajar
2003: Dalam kasus Fereshta Ludin, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seorang guru Muslim perempuan tidak dapat dilarang mengenakan jilbab selama jam pelajaran tanpa aturan hukum tertentu. Hal ini menempatkan tanggung jawab pada parlemen negara untuk membuat undang-undang tentang masalah ini. Perdebatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal.
Foto: picture-alliance/dpa
Pengadilan HAM Eropa Bahas masalah jilbab untuk pertama kalinya
2004: Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membahas masalah jilbab untuk pertama kalinya dan menjunjung larangan yang diberlakukan oleh lembaga pelatihan Turki. Para hakim di Strasbourg menolak pengaduan bahwa undang-undang itu melanggar hak atas kebebasan beragama dan hak atas kebebasan berekspresi.
Foto: Imago/blickwinkel
Larangan penggunaan topi sebagai pernyataan agama
2011: Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt mengatur bahwa penggunaan topi di sekolah dapat dianggap sebagai pernyataan agama dan karenanya dapat dilarang. Pengadilan melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutup kepala "jelas dipakai sebagai pengganti jilbab".
Foto: Fotolia/by-studio
Larangan di Bayern dicabut
2015: Mahkamah Konstitusi Federal menolak larangan jilbab panjang bagi guru Muslim perempuan di sekolah umum. Larangan hanya mungkin, katanya, jika pemakaian penutup kepala Muslim menimbulkan risiko konkret yang menyebabkan gangguan di sekolah.
Foto: picture-alliance/dpa/U. Deck
Pegawai magang menang di pengadilan dalam perkara jilbab
2016: Pengadilan Administratif di Augsburg menetapkan bahwa larangan jilbab bagi seorang mahasiswa jurusan hukum saat magang di kantor hukum di Bayern adalah melanggar hukum dan mengatakan bahwa hal itu merupakan campur tangan dalam kebebasan beragama dan pendidikan tanpa dasar hukum.
Foto: picture alliance/dpa/K.J.Hildenbrand
Kebebasan beragama di Jerman
Kebebasan beragama adalah hak fundamental di Jerman. Berdasarkan hukum Eropa, kebebasan beragama dijamin oleh Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Setiap warga/penduduk Jerman memiliki hak untuk beragama dan menjalankan agamanya tanpa persyaratan atasu dibatasi. Dan tidak seorangpun dipaksa untuk menjalankan atau mengamalkan ibadah keagamaan. Editor: ap/vlz (qantara)