1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Disomasi Moeldoko, ICW Jelaskan Temuan Polemik Ivermectin

7 Agustus 2021

Setelah disomasi Moeldoko, ICW menjelaskan bahwa temuan soal polemik Ivermectin membuktikan pentingnya posisi lembaga itu mengawasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pebisnis demi hindari praktik korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan MoeldokoFoto: DW/D. Purba

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) gara-gara temuan tentang promosi obat Ivermectin yang menyeret namanya. ICW pun memberikan penjelasan lengkap terkait somasi itu.

Pengacara ICW, Muhammad Isnur, awalnya menjelaskan tentang pentingnya posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, sempat mempersoalkan hal tersebut.

"Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Isnur melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (07/08).

Kajian ICW terkait promosi obat Ivermectin

Isnur menegaskan kajian ICW seperti halnya terkait Ivermectin bukan pertama kali dilakukan. Menurutnya, sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.

"Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi. Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi," ucapnya.

"Kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi COVID-19," tambahnya.

Apa yang dipermasalahkan Moeldoko?

Dia mengatakan ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW terkait Ivermectin, yakni tudingan pemburuan rente dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Berangkat dari poin permasalahan itu, ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada Selasa, 3 Agustus 2021.

"Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," ujarnya.

Dalam surat balasan itu, telah ditegaskan beberapa hal. Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal ini didasarkan atas relasi bisnis anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.

"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat Ivermectin belum diselesaikan," katanya. (Ed: ts)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Penjelasan ICW terhadap Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin