1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Penting! Kemenkes Ungkap 5 Kriteria Kasus Cacar Monyet

30 Mei 2022

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit monkeypox atau cacar monyet di negara non endemik. Berikut sederet gejala yang wajib diwaspadai.

Monkeypox merupakan pernyakit zoonosis
Foto: Anton Raharjo/AA/picture alliance

Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di negara non Endemik. Di dalamnya, pemerintah meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap gejala yang muncul akibat monkeypox atau cacar monyet.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan kasus monkeypox atau cacar monyet di Indonesia.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemik, antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika," jelas dr Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Sehat Negeriku, Senin (30/05).

Dalam SE tersebut, Kemenkes juga mengungkapkan beberapa definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet. Klasifikasi tersebut yakni suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya:

1. Suspek

Suspek merupakan pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori ini memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:

Sakit kepala

Demam akut lebih dari 38,5 derajat Celsius

Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)

Nyeri otot/Myalgia

Sakit punggung

Asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable

Probable adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:

Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual, atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur, atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala

Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala

Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif, tetapi tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus

Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Ini merupakan kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded

Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.

5. Kontak erat

Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)

Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual

Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Penting! Kemenkes Ungkap 5 Kriteria Kasus Cacar Monyet, Suspek-Probable

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait